SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Gugatan Raymond Tedy terhadap tiga media yaitu RCTI, Kompas dan Warta Kota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) ditolak hakim.

Raymond diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.061.000. “Dinyatakan ditolak. Dengan demikian gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp 1.061.000,” kata Ketua Majelis Hakim Moestofa di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (22/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Moestofa mengatakan, berita yang dipublikasikan media terhadap Raymond sumbernya resmi dari Bareskrim Mabes Polri. Ada press realease tentang penindakan perjudian di Hotel Sultan yang berlangsung pada 2008. “Dikonfirmasi kepada Wakil Direktur I Bareskrim, Kombes Bachtiar Tambunan kalau orang tersebut adalah Raymond,” jelasnya.

Menurut Moestofa, berita media tersebut bukan pendapat pribadi, menghakimi, fitnah dan bohong. Sumber informasi itu resmi dari instansi pemerintah. Dalam UU pers juga tidak ada larangan untuk menyebut nama dengan jelas.  “Dalam kode etik dewan pers, pelarangan penyebutan nama hanya terhadap korban kejahatan asusila,” ujarnya.

Kasus Raymond vs media juga telah diputus di PN Jaksel, dimana Raymond terpaksa menelan pil pahit sebab kalah atas gugatannya terhadap harian Republika dan detikcom. Sementara di PN Jaktim, Raymond kalah kepada Suara Pembaruan.

Pada Oktober 2008 Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond belum juga maju ke pengadilan, setelah bolak-balik Kejaksaan-Polri.

Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat tujuh media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Republika dan detikcom digugat di PN Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Koran Sindo di PN Jakarta Pusat, dan RCTI, Kompas, Warta Kota di PN Jakarta Barat.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya