SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Gugatan praperadilan terhadap Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra yang dilakukan kuasa hukum aktivis dari Konggres Advokat Indonesia (KAI) Solo akhirnya gugur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (29/6).

Gugurnya gugatan para kuasa hukum aktivis itu disebabkan perkara dugaan perusakan secara bersama-sama atas nama Untung Prayitno yang menjadi materi gugatan ternyata sudah dilimpahkan ke PN pada Jumat (25/6) dengan nomor register 161/Pid/B/2010 PN Srg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang  dipimpin  hakim tunggal, Soegiyarti SH MH. Dari pihak penggugat dihadiri tiga kuasa hukum, yakni Kristianus SH, Liek A Palali SH dan Tri Harso SH. Sedangkan dari pihak kuasa hukum Kapolres dihadiri dari Mapolda Jateng, yakni AKBP Dup Wismawati, Kompol Ciptono dan Birgadir Heri Prasetyo.

Dalam sidang itu, hakim membacakan surat gugatan No 01/Pdt/Prap/2010 PN Srg sekaligus membacakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Setelah semua berkas persidangan dibacakan, akhirnya hakim tunggal memutuskan gugatan praperadilan Kapolres Sragen dinyatakan gugur dengan sendirinya setelah berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Untung Prayitno dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke PN.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya