Solopos.com, BANDUNG — Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan yang dilayangkan Sukmawati Soekarnoputri terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/10/2018), dilansir Antara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan pihak kepolisian menghentikan penyidikan itu tidak janggal dan sesuai dengan prosedur pidana. Maka dari itu, SP3 yang diterbitkan Polda Jabar terhadap kasus Rizieq Shihab adalah sah.
“Menyatakan SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum,” katanya.
Ruang sidang dipenuhi massa dari Front Pembela Islam (FPI). Mendengar putusan majelis hakim tersebut, massa langsung bersukacita dan bertakbir. Bahkan, hakim harus menenangkan massa agar persidangan tetap berjalan lancar.
Sebelumnya, pihak Sukmawati Soekarnoputri menganggap keputusan Polda Jabar menerbitkan SP3 janggal. Kejanggalan itu karena SP3 diterbitkan saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.