SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Gugatan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan OC Kaligis cs ditanggapi adem ayem oleh Plt Wakil Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.

Bagi dia, gugatan itu tidak berdampak pada pengaktifan lagi Bibit dan Chandra. “Itu hak, boleh saja,” kata pria yang akrab disapa Ota ini di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2009 yang digelar oleh KPK di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Menurut dia, gugatan praperadilan itu tidak menghambat pengaktifan kembali Bibit dan Chandra. Bibit dan Chandra, lanjut dia, dapat aktif lagi tanpa menunggu putusan pengadilan. “Tidak akan berdampak karena Keppres pengaktifan mengacu kepada Perpu,” ujar dia.

OC Kaligis cs meminta agar SKPP kasus Bibit dan Chandra dibatalkan demi hukum. Mereka meminta agar kasus Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya