Jakarta–Gugatan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan OC Kaligis cs ditanggapi adem ayem oleh Plt Wakil Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.
Bagi dia, gugatan itu tidak berdampak pada pengaktifan lagi Bibit dan Chandra. “Itu hak, boleh saja,” kata pria yang akrab disapa Ota ini di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2009 yang digelar oleh KPK di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
Menurut dia, gugatan praperadilan itu tidak menghambat pengaktifan kembali Bibit dan Chandra. Bibit dan Chandra, lanjut dia, dapat aktif lagi tanpa menunggu putusan pengadilan. “Tidak akan berdampak karena Keppres pengaktifan mengacu kepada Perpu,” ujar dia.
OC Kaligis cs meminta agar SKPP kasus Bibit dan Chandra dibatalkan demi hukum. Mereka meminta agar kasus Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
dtc/isw