SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak semua gugatan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Boyolali dan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Boyolali dari partai tersebut, Basuki, tentang pencoretan namanya dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh KPU Boyolali.

Putusan tersebut terungkap dalam sidang di Gedung PTUN Semarang, Rabu (10/4/2019). Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Bertha Sitohang dengan anggota majelis Indah Mayasari, dan Eko Yulianto, serta panitera pengganti Y.P. Dwi Sri Setyowati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang juga dihadiri anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boyolali Maya Yudayanti dan caleg Basuki. “Majelis hakim menolak semua permohonan penggugat sehingga ini merupakan keputusan final. Artinya, KPU telah melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku dalam pencoretan namanya [Basuki] dari DPT,” ujar Maya saat dihubungi melalui telepon, Rabu sore.

Dengan demikian, lanjutnya, Basuki tidak dapat melanjutkan proses pemilu ini sebagai caleg. “Dengan keputusan ini, Basuki sudah tidak bisa lagi ikut dalam Pemilu 2019 sebagai caleg. Surat suara yang tercoblos untuk dirinya dalam pemilu nanti akan menjadi milik partai [PKS],” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, salah satu anggota tim pengacara PKS, Sugiyono, menilai meskipun gagal dalam menempuh upaya hukum, setidaknya sudah berupaya semaksimal mungkin. “Ya ini kan ikhtiar. Kalau kemudian hasilnya demikian ya yang jelas kami sudah berupaya,” ujarnya.

Sugiyono menambahkan dengan putusan tersebut berarti sudah tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh Basuki. “Ya gugatan ini upaya terakhir. Kalau gagal artinya Basuki tidak dapat ikut serta sebagai caleg dalam pemilu kali ini,” ujarnya melalui telepon.

Sebelumnya Basuki juga melakukan gugatan ke Bawaslu Boyolali atas Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 72/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/III/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Boyolali Nomor 85/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Boyoalli untuk Pemilu 2019, yang memuat pencoretan namanya karena telah melakukan pelanggaran pemilu dalam kasus money politics (politik uang) dengan bagi-bagi sembako.

Dalam kasus itu Basuki divonis Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dengan kurungan 10 hari dan denda Rp1 juta dan sudah dijalaninya. Bawaslu menolak gugatan tersebut karena aturan pelanggaran pemilu yang menjerat Basuki adalah produk Bawaslu.

Setelah gagal di Bawaslu, Basuki melakukan upaya hukum ke PTUN. Di sisi lain, rekan Basuki sesama caleg DPRD Boyolali dari PKS, Mahmudi, yang terlibat kasus kecelakaan dan dicoret namanya oleh KPU akhirnya tetap bisa nyaleg.

Bawaslu mengabulkan permohonan Mahmudi dan partainya agar KPU setempat mencabut SK yang memuat pencoretan nama Mahmudi. Keputusan tersebut diungkapkan dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu Boyolali, Selasa (9/4/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya