SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Tiga calon jemaah yang mengajukan permohonan PKPU First Travel berharap biro itu hidup agar bisa membayar utang.

Solopos.com, JAKARTA — Pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel mengaku lega dengan putusan majelis hakim. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ditetapkan dalam masa PKPU sementara selama 45 hari.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Kuasa hukum para pemohon PKPU Anggi Putra Kusuma menyambut baik putusan majelis. Menurutnya, PKPU dapat memberikan nafas agar First Travel tetap bisa hidup. Mereka masih berharap First Travel mampu memenuhi kewajiban kepada mereka sebagai calon jemaah yang nilainya Rp54.4 juta.

“First Travel ini sudah kaya zombie. Mati enggak, hidup enggak. Dengan PKPU, First Travel bisa berusaha lagi,” katanya usai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Anggi melanjutkan, PKPU adalah jalan keluar yang pas untuk memetakan kewajiban debitur. Pasalnya, First Travel dinilai tidak bisa bergerak dengan dicabutnya izin usaha oleh Kementerian Agama. Selain itu, pemilik sekaligus direktur First Travel sedang ditahan di Polda Metro Jaya.

Dia berharap First Travel mengupayakan segala cara dalam proposal perdamaian agar tidak mengecewakan jamaahnya. Pihaknya menghindari kepailitan debitur karena langkah tersebut menjadi upaya akhir apabila perdamaian tidak terjalin.

First Travel terbukti memiliki utang Rp54.4 juta kepada tiga pemohon PKPU. Selain itu, terdapat 46 kreditur lainnya dengan tagihan Rp704 juta.

Seiring berjalannya masa PKPU, jumlah kreditur dan tagihannya akan terus bertambah. Para kreditur diharapkan mendaftarkan tagihannya kepada empat pengurus PKPU yaitu Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah, dan Lusyana Mahdaniar.

Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian hari ini menyatakan total jamaah First Travel yang telah membayar paket umrah lunas sebanyak 72.682. Dari jumlah tersebut, First Travel hanya memberangkatkan 14.000 jemaah.

Sementara itu, 58.682 calon jamaah sisanya tidak diberangkatkan hingga waktu yang dijanjikan. Polisi mencatat total kerugian nasabah Rp848,70 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya