SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Gugatan Pilkades dialamatkan kepada Pemkab Pati karena dinilai ada pelanggaran dalam Pilkades di Kecamatan Jaken.  Pemkab pun menyatakan siap mematuhi putusan PTUN 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Kanalsemarang.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, siap mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait gugatan Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Jaken, kata Bupati Haryanto.

“Kami juga berharap penggugat menerima ketika putusan PTUN ternyata tidak ada permasalahan yang dilanggar selama pelaksanaan Pilkades di Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Pati,” ujarnya menanggapi gugatan yang diajukan oleh mantan calon Kades Trikoyo, Dasar Wibowo di Pati seperti dikutip Antara, Sabtu (9/5/2015).

Sebetulnya, kata dia, sengketa Pilades Trikoyo yang perlu dipahami bahwa proses administrasi politik tidak bisa disamakan dengan proses hukum.

“Meski demikian, kami tetap menghormati dan siap mematuhi putusan PTUN nantinya,” ujarnya.

Langkah Dasar Wibowo yang mengajukan gugatan atas SK Bupati Pati bernomor 141.1/2562/2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) patut diapresiasi, ketimbang mengerahkan massa untuk berdemo.

Ia berharap, semua pihak untuk sementara bisa menahan diri.

“Serahkan semuanya pada PTUN tanpa ada intervensi. Di luar pengadilan tolong semua pihak juga menahan diri untuk menjaga setiap kata dan tindakannya agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini pemkab sudah berupaya optimal untuk mengambil keputusan sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap langkah yang kami ambil terkait dengan proses penetapan SK Pelantikan Kades Trikoyo juga dilakukan secara hati-hati dan merujuk sepenuhnya pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pati, Siti Subiati mengatakan, keputusan Bupati untuk menandatangani SK pelantikan Tarmijan ini sudah tepat karena sebelumnya sudah diatur di dalam Perbup bahwa aduan tidak akan menghentikan proses yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya