SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), TINJAU SRIWEDARI -- Walikota Jokowi (kanan), Sabtu (30/7), langsung meninjau kawasan Taman Sriwedari begitu mendapat kabar Mahkamah Agung (MA) menyetujui pembatalan hak pakai (HP) atas tanah Sriwedari. Pemkot menilai status tanah taman tersebut sebagai milik negara, sedang ahli waris bersikukuh berhak atas Sriwedari. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Solo (Solopos.com)–Gugatan pengosongan lahan Sriwedari yang diajukan Februari silam oleh Keluarga Wiryodiningrat tidak diterima majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putusan majelis hakim disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (17/11/2011) sore.

Ahli waris keluarga Wiryodiningrat diwakili oleh kuasa hukum mereka, Anwar Rahman SH, sedangkan Pemkot Solo selaku tergugat I diwakili oleh Suharsono.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asra SH, dihadiri Koordinator ahli waris Wiryodiningrat, Gunadi dan Joko D mewakili Yayasan Radya Pustaka selaku tergugat II. Sedangkan penguasa Keraton Kasunanan Surakarta selaku tergugat III kembali tidak hadir.

Dalam putusannya, mejelis hakim menyampaikan tidak menerima gugatan ahli waris Wiryodiningrat lantaran perkara tersebut pernah ditangani dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau nebis in idem.

Selain tidak menerima gugatan, majelis hakim juga memerintahkan supaya ahli waris menanggung biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 756.000. Atas putusan tersebut kuasa hukum ahli waris, Anwar Rahman SH langsung menyatakan banding. Anwar tidak menerima opsi pikir-pikir selama 14 hari yang diberikan majelis hakim.

Saat ditemui wartawan seusai persidangan, Anwar menilai pertimbangan hukum majelis hakim sumir dan tidak jeli. Menurutnya obyek dan subyek sengketa saat ini berbeda dengan perkara yang dulu pernah ditangani PN Solo. Contohnya luasan obyek sengketa saat oini tidak sama dengan luasan obyek pada sengketa sebelumnya.

Begitu juga subyek yang berperkara tidak sama, dulu melibatkan langsung Wiryodiningrat. Tapi sekarang pihak penggugat adalah para ahli waris Wiryodiningrat. “Putusan hukum tetap sudah menetapkan ahli waris sebagai penguasa tanah Sriwedari. Gugatan kami sekarang hanya untuk melengkapi putusan tetap tersebut,” tandas Anwar.

(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya