SOLOPOS.COM - Aksi damai dari massa KBI-DIY mewarnai sidang putusan sengketa kepengurusan Klenteng Gondomanan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (29/9/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang putusan sengketa pengelolaan Kelenteng, Gondomanan, Jogja di Pengadilan Negeri (PN) Jogja diwarnai aksi unjuk rasa, Senin (29/9/2014).

Sekitar 35 orang dari Keluarga Buddhayana Indonesia wilayah DIY (KBI-DIY) melakukan orasi dan doa bersama di halaman PN Jogja.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim PN Jogja akhirnya menjatuhkan putusan menolak gugatan perdata kepengurusan Yayasan Bhakti Manggala Dharma yang diajukan Angling Wijaya alias Ang Ping Siang. Majelis hakim menilai gugatan pengelolaan Kelenteng Gondomanan, Jogja itu tidak lengkap.

“Gugatan tidak dapat diterima. Menerima eksepsi [pembelaan] tergugat satu dan tergugat dua,” kata Ketua Majelis Hakim Putut Setiyono dalam sidang putusan sengketa Yayasan Bhakti Manggala Dharma.

Majelis hakim menilai gugatan perdata yang dilakukan penggugat seharusnya tidak hanya pada dua orang karena pengurus kelenteng seperti yang tercantum dalam Akta Nomor lima, tertanggal 30 November 2012 lebih dari dua orang. Majelis hakim pun membebankan biaya perkara Rp650 ribu kepada penggugat.

Sebelumnya Angling Wijaya selaku pengawas Yayasan Bhakti Manggala Dharma melakukan gugatan hukum kepada Ariyanto Tirtowinoto dan Riyanti selaku pembina yayasan pada Januari 2014 lalu.

Ariyanto Tirtowinoto dan Riyanti dituduh melakukan rekayasa mengubah susunan pengurus yang ada dalam struktur Yayasan Bhakti Manggala Dharma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya