SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos,com, SOLO</strong> — Langkah hukum <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180731/489/931161/13-caleg-partai-berkarya-solo-gagal-gara-gara-silon" title="13 Caleg Partai Berkarya Solo Gagal Gara-Gara Silon">Partai Berkarya</a> agar bisa menambah jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu Legislatif Kota Solo 2019 kandas. Permohonan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditolak dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu.</p><p>Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan digelar Selasa (7/8/2018) pukul 14.00 WIB di Kantor Bawaslu Solo di Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, atau satu jam sebelum penyampaian hasil verifikasi bacaleg peserta Pemilu 2019 oleh KPU.</p><p>"Pemohon bisa mengajukan putusan koreksi ke Bawaslu pusat maksimal satu kali 24 jam setelah ini jika merasa tidak puas," ujar Ketua Majelis Sidang Adjudikasi sekaligus Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, Rabu (8/8/2018).</p><p>Ketua DPD Partai Berkarya Solo, Iir Kiryani, tidak bersedia memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. Ia hanya melambaikan tangan saat <em>Solopos.com</em> meminta tanggapan atas putusan Bawaslu tersebut.</p><p>Di sisi lain, Sekretaris DPD Partai Berkarya Solo, Sriyono, mengklarifikasi pernyataan Ketua Dewan Penasihat Berkarya Haryanto yang menyatakan pergantian komposisi para <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180721/489/929255/5-legislator-tak-lagi-maju-pemilu-dprd-solo-ini-sosok-mereka" title="5 Legislator Tak Lagi Maju Pemilu DPRD Solo, Ini Sosok Mereka">bacaleg</a> dilakukan karena ada bacaleg yang tak berpotensi mendulang suara.</p><p>Menurutnya, alasan itu kurang tepat. Penggantian dilakukan karena syarat administratif Kukuh Harjanto yaitu surat keterangan sehat rohani tidak lengkap.</p><p>Sebelumnya diberitakan, Partai Berkarya Solo hanya bisa mendaftarkan lima dari rencana 18 bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Hal itu karena ada kendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Mereka tak bisa mengakses Silon KPU.</p><p>Dari 18 bacaleg yang disiapkan, hanya lima yang bisa masuk Silon. &ldquo;Kami sudah mengirim berkas manual. Tapi karena sistem, ya mau bagaimana lagi. Jadi ada 13 yang tak masuk silon,&rdquo; katanya.</p><p><strong>Hasil Verifikasi</strong></p><p>Di sisi lain, KPU Kota Solo mengumumkan hasil verifikasi persyaratan bacaleg peserta Pemilu 2019 Kota Solo, Rabu. Sebanyak 13 dari total 483 bacaleg yang mendaftar ke KPU Solo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).</p><p>Dengan demikian, ada 470 bacaleg yang bakal bersaing untuk mendapatkan 45 kursi DPRD Kota Solo pada Pemilu tahun depan. Para bacaleg yang tak lolos tersebut berasal dari Partai Gerindra (2 orang), Partai Nasdem (6 orang), Partai Perindo (1 orang), PAN (1 orang), Partai Hanura (1 orang), dan PBB (2 orang).</p><p><a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180719/489/928721/rincian-483-bakal-caleg-perebutkan-45-kursi-dprd-solo" title="Rincian 483 Bakal Caleg Perebutkan 45 Kursi DPRD Solo">Bacaleg</a> Gerindra yang gugur adalah Sulistyo Adi Putranto yang berada di Dapil I Pasar Kliwon-Serengan dan R. Setyawan dari Dapil V Jebres. Bacaleg Partai Nasdem yang TMS didominasi bacaleg Dapil I yaitu Hudzaifah, Tri Suryastuti, dan Febriana Widiatsari.</p><p>Bacaleg Nasdem lain yang TMS adalah Sri Endah Prabawanti (Dapil II Laweyan), dan dua bacaleg Dapil V Jebres yaitu Sri Supadmi dan Riza Ayu Dewanto. Satu bacaleg Perindo yang TMS adalah Julian Rushardianto dari Dapil V Jebres. Kemudian satu bacaleg PAN bernama Tri Yuniawan (Dapil 2 Laweyan) juga dinyatakan TMS.</p><p>Selain itu, ada bacaleg Hanura M. Ilyas Hasan Dapil 1 Pasar Kliwon-Serengan yang dinyatakan TMS. Kemudian, dua bacaleg PBB yang TMS adalah Darto Abdurrahman dan Etniah.</p><p>Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, menjelaskan ada berbagai alasan sehingga 13 bacaleg dinyatakan TMS. Kebanyakan karena tidak bisa melengkapi persyaratan administratif hingga batas akhir waktu yang ditetapkan.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya