SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Setelah ditunggu sekian waktu, perjuangan para nasabah Bank Century Solo untuk memperoleh hak-haknya berakhir manis. Dalam persidangan yang digelar, Senin (13/12), majelis hakim terdiri atas M Syukri, JJ Simantuak, dan Asra mengabulkan gugatan mereka dan memutuskan bahwa Bank Century mengembalikan hak-hak para nasabah tersebut senilai Rp 35,4 miliar.

Selama sidang berlangsung selain dihadiri sejumlah perwakilan nasabah Century, juga disaksikan Penasehat Hukum Penggunggat, Setyo Harjo dan Penasehat Hukum tergugat (PT Bank Century Tbk), Medi Purba.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selama 1,5 jam para hakim bergantian membacakan materi putusan. Dengan mendasarkan pada segala pertimbangan dan bukti-bukti yang ada, sekitar pukul 15.15, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut segera berakhir.

Tanda-tanda kemenangan para nasabah pun semakin jelas kala M Sukri yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim memenangkan gugatan para nasabah. Berdasarkan keputusan yang ada, PT Bank Century Tbk dianggap telah bertindak melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Alhasil, PT Bank Century pun diperintahkan majelis hakim untuk segera mengembalikan uang pembelian produk reksa dana senilai Rp 35,4 miliar sesuai dengan perincian yang ada. Di samping itu, PT Bank Century Tbk masih dibebankan membayar ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar. Terakhir, PT Bank Century Tbk juga dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dikemudian hari.

“Demikian putusan yang diambil majelis hakim. Dengan demikian, masalah ini dianggap selesai. Dipersilakan kepada masing-masing penggunggat atau tergugat pikir-pikir dahulu menyikapi putusan ini,” jelas Ketua Hakim Majelis, M Syukri di PN Solo, Senin (13/12).

Keputusan yang sangat diharapkan para nasabah akhirnya menjadi kenyataan. Kontan saja, isak tangis bahagia langsung membahana dari segala penjuru di ruang sidang itu. Para nasabah pun tak kuasa menahan air mata mereka. Sambil meneteskan air mata, satu sama lain saling berangkulan dan mengucapkan kata selamat. Di antara mereka, ada pula yang langsung sujud syukur di area persidangan.

“Alhamdulilah, Alloh SWT telah menolong kami. Dua tahun, kami dianiaya. Akhirnya, kami dapat memperoleh hak-hak kami. Bahkan, diberi hadiah oleh majelis hakim,” terang perwakilan nasabah, Azam Hizam, 63.

Dalam menyikapi putusan hakim itu pun, Penasehat Hukum PT Bank Century Tbk, Medi Purba langsung memasang ‘kuda-kuda’ guna menghadapi proses hukum selanjutnya. Pasalnya, dalam beberapa hari ke depan, dirinya akan menganalisa dan mendalami kasus yang ada.

Terlepas dari upayanya itu, Medi Purba secara terang-terangan juga menuding majelis hakim kurang tepat dalam mengambil keputusan. Pasalnya, selama mengambil keputusan, majelis hakim menggunakan sejumlah pertimbangan yang sebenarnya berada di luar materi gugatan.

“Kami tidak sependapat. Kami akan dalami terlebih kasus ini. Upaya hukum mungkin akan berlanjut nanti,” ulas dia.

Kondisi cukup kontras saat wartawan meminta pendapat dari perwakilan Penasehat Hukum 27 nasabah, yakni Setyo Harjo. Pengacara yang satu ini dengan kepercayaan tinggi langsung mendesak kepada PT Bank Century untuk  segera memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang kalah.

“Yang terpenting, Century harus segera bayar tuntutan itu,” kata dia.

Laksana seorang prajurit yang baru pulang dari medan perang, para nasabah itu pun tak henti-hentinya mengucapkan syukur alhamdulilah. Mereka pun mengakui kalau sedang ‘ketiban durian runtuh’, lantaran majelis hakim juga memberikan hadiah berupa uang ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar. Perjuangan itu pun dianggap telah berbuah manis.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya