SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO—Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan sejumlah warga Bendosari dan sekitarnya atas nilai kompensasi lahan ruas Jalan Sugihan-Paluhombo. Warga diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi atas putusan hakim selama 14 hari.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan warga atas nilai kompensasi lahan ruas Jalan Sugihan-Paluhombo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (22/1/2019). Ada dua perkara kasus gugatan warga yang disidangkan yakni gugatan nomor 117/pdt.g/2018/PN/skh dan 119/pdt.6/2018/PN/skh.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Warga mengajukan keberatan atas nilai kompensasi pelebaran ruas Jalan Sugihan-Paluhombo. Mereka tak pernah dilibatkan dalam proses negosiasi dan harga tanah terlalu rendah. “Secara formalitas, majelis hakim menerima keberatan warga atas nilai kompensasi pelebaran ruas jalan. Namun, penetapan nilai kompensasi ruas jalan yang dilakukan tim appraisal sudah sesuai prosedur. Sehingga majelis hakim tidak mengabulkan gugatan warga,” kata kuasa hukum warga Dusun Bakalan, Desa Mertan, Bendosari, Lukman, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, majelis hakim telah memintai keterangan para saksi baik penggugat maupun tergugat. Keterangan dari para saksi dikuatkan dengan pembuktian yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Menurut Lukman, warga tak pernah diajak musyawarah untuk menentukan nilai kompensasi jalur ruas Jalan Sugihan-Paluhombo.

“Warga hanya diajak musyawarah untuk menentukan bentuk lahan pelebaran ruas jalan. Semestinya, penentuan nilai kompensasi lahan juga dilakukan dengan musyawarah,” ujar dia.

Harga kompensasi lahan yang ditetapkan tim appraisal Rp150.000 per meter-Rp250.000 per meter. Padahal, harga pasar lahan warga mencapai di atas Rp600.000 per meter. Hal ini yang menjadi alasan utama keberatan warga atas nilai kompensasi lahan.

Dalam sidang itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat apakah mengajukan kasasi atau tidak. Lukman masih menunggu sikap kliennya atas putusan majelis hakim ihwal pengajuan kasasi. “Kami bakal berkomunikasi terlebih dahulu dengan klien apakah mengajukan permohonan kasasi atau tidak.”

Sementara itu, seorang warga Dusun Karangtengah, Desa Mertan, Agus, menyampaikan majelis hakim juga menolak gugatan warga Dusun Karangatengah, Desa Mertan atas nilai kompensasi lahan. Warga bakal melakukan pertemuan untuk membahas putusan majelis hakim dan permohonan pengajuan kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya