SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Gugatan intervensi yang diajukan kubu Sadiyo, Caleg PAN, terhadap Partai Matahari Bangsa (PMB) yang sebelumnya telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, dinilai tidak jelas alias masih kabur.

Sebab, materi gugatan intervensi yang disebutkan erat kaitannya dengan kepentingan Sadiyo selaku calon anggota DPRD terpilih itu, ternyata saat dilihat dari posita atau dalil yang digunakan sebagai dasar hukum, penggugat membenarkan penetapan Sadiyo sebagai Caleg.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Padahal sejak awal penggugat menyatakan berdiri sendiri dan tidak memihak dua pihak yang tengah berseteru, yakni antara PMB dengan KPU.

“Pernyataan ini malah menunjukkan mereka mem-back up KPU. Dengan begitu, keinginan mereka menjadi kabur dan tumpang tindih, antara membela keinginan sendiri dan KPU. Untuk itu, kami memohon kepada
majelis hakim supaya berkenan memutuskan dan menolak gugatan intervensi seluruhnya yang diajukan Sadiyo,” tandas kuasa hukum PMB, Kadi Sukarna, dalam persidangan lanjutan perkara itu yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (4/6).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tanggapan atas gugatan intervensi yang diajukan kubu Sadiyo, melalui kuasa hukumnya Budi Kuswanto dan Anis Priyo Ansori. Dari kubu KPU sendiri hanya diwakili
tiga jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, masing-masing Waito Wongateleng, Ida Sulistyowati dan Daryati.

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya