SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Gugatan Praja Sragen mengenai masa kerja perangkat desa ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mereka pun akan mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Perlu diketahui, Praja merupakan organisasi yang menaungi para perangkat desa di Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Praja Sragen, Sumanto, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (28/10/2021), menyampaikan upaya mereka memperjuangkan nasib perangkat desa masij panjang. Hal ini bisa dilihat dari ditolaknya gugatan mereka menyangkut masa kerja perdes oleh PTUN Semarang.

Ia memastikan Praja akan terus memperjuangkan dengan mengajukan banding. Dalam putusan PTUN ternyata eksepsi tergugat, diterima dan gugatan penggugat ditolak.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, 78 Guru SMAN 2 Sragen Kenakan Pakaian Adat

“Intinya itu bunyi putusan PTUN. Atas dasar itulah Praja mengabil langkah banding. Salah satu pertimbangannya, bahwa dalam mencari keadilan itu harus tuntas. Jadi kami harus berupaya sampai upaya hukum terakhir. Jika upaya hukum terakhir sudah dilakukan maka apa pun hasilnya, ya itu harus kami terima,” jelas Sumanto.

Ia menerangkan surat banding sudah dilayangkan pekan lalu. Dia menyampaikan Praja sudah menunjuk penasihat hukum untuk mengurus upaya banding tersebut.

Sebelumnya, Praja mendampingi anggotanya yang melayangkan gugatan ke PTUN Semarang karena mereka merasa dirugikan atas surat keputusan (SK) pensiun sebagai perdes. Anggota Praja tersebut berkeyakinan masa kerja mereka belum berakhir.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mempersilakan Praja mengambil langkah banding karena hal itu menjadi hak Praja. Dia mengatakan upaya banding itu dipersilakan asal tidak melelahkan penggugat.

Baca Juga: Seorang Ibu di Sragen ini Laporkan Aktivitas Galian C ke Polisi

“Ya, kami sebagai tergugat tinggal melayani saja,” katanya.

Latar Belakang Persoalan

Sebagai informasi,  gugatan ini gara-garanya ada anggota Praja yang merasa dirugikan dengan surat keputusan (SK) pensiunnya sebagai perangkat desa (perdes).

Praja menduga ada yang salah dalam SK tersebut yang berdampak pada ketidakadilan bagi perdes. Ketua Praja Sragen Sumanto saat ditemui Solopos.com di Balai Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen, Senin (29/3/2021), mengatakan gugatan didaftarkan pada Senin itu.

Dalam hal ini, anggota Praja tersebut mendapat pendampingan dari Biro Konsultasi Bagian Hukum (BKBH) salah satu universitas swasta di Solo. Sumarno menerangkan sebelumnya BKBH sempat ke Pemkab Sragen untuk menyelesaikan polemik SK pensiun itu. Tetapi karena tidak ada penyelesaian akhirnya gugatan ke PTUN tetap jalan.

Baca Juga: Ditangkap Di Indekos, Warga Laweyan Solo Jadi Tersangka Jual Beli Satwa Dilindungi

“Kalau versi kami SK pensiun itu merupakan pemangkasan masa kerja perdes. Kami mencatat ada 11 desa yang mengeluarkan SK pensiun itu tetapi kami mengambil sampel dua desa. Satu desa di wilayah Kecamatan Sidoharjo dan satu desa di Kecamatan Sumberlawang untuk dijadikan materi gugatan ke PTUN,” ujar dia.

Sumanto melihat persoalan SK pensiun itu bukan kesalahan kepala desa (kades) karena kades melakukan pekerjaan atas perintah pejabat di atasnya. Ia menerangkan gugatan itu dilakukan personal, tetapi didukung Praja.

Sumanto banyak menerima aduan kasus terkait perdes karena selama ini Praja yang memperjuangkan nasib perdes. Ia mencontohkan di salah satu desa ada perdes yang sejak diangkat menjadi bayan ternyata dapat SK pensiun pada usia 60 tahun. Seharunya sesuai SK penangkatannya ia diberhentikan pada usia 65 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya