SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan <a href="http://news.solopos.com/read/20180419/496/911524/mahfud-md-eks-hti-tak-bisa-diajak-kompromi-soal-khilafah" target="_blank">Hizbut Tahrir Indonesia</a> (HTI) untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta.</p><p>"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).</p><p>Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang. Majelis hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal, yakni atheisme, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.</p><p>Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI 2013 silam. Majelis berpendapat bahwa pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dibolehkan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti <a href="http://news.solopos.com/read/20180504/496/914342/ternyata-polisi-hentikan-kasus-dugaan-penghinaan-pancasila-rizieq-shihab" target="_blank">Pancasila</a>, maka hal itu berpotensi menimbulkan perpecahan.</p><p>"Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180419/496/911524/mahfud-md-eks-hti-tak-bisa-diajak-kompromi-soal-khilafah" target="_blank">khilafah</a>," ujat hakim anggota Roni Erry.</p><p>Sesuai putusan dibacakan, orator simpatisan eks HTI segera mengingatkan massa agar tidak bertindak onar. Menurut orator itu, putusan Hakim PTUN juga merupakan kehendak Allah.</p><p>Para simpatisan eks HTI lalu melakukan sujud syukur dan menyatakan bahwa dakwah yang dilakukan akan terus dijalankan. Mereka menyatakan bahwa dakwah tidak bisa dihentikan oleh manusia.</p><p>HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.</p><p>Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya