Solopos.com, JAKARTA—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak dua gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Kedua gugatan itu tertera dengan nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya, serta nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.
Bekas pegawai KPK yang mengajukan gugatan Ita Khoiriyah menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Namun, Ita mengatakan, para mantan pegawai KPK masih akan membicarakan teknis soal pengajuan banding tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami masih berdiskusi teknisnya. Tapi kami sepakat untuk mengajukan banding,” kata Ita kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Sebelumnya, eks pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK, Ita menggugat Presiden Jokowi, pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ke PTUN Jakarta.
Gugatan dilayangkan lantaran para pihak tersebut tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait pengangkatan pulihan eks Pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN.
Ita Khoiriyah adalah satu dari 57 pegawai KPK yang tersingkir karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Gugatan Ditolak PTUN, Eks Pegawai KPK Segera Ajukan Banding