SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -&nbsp;</strong>Gugatan pembatalan pernikahan yang dilayangkan Hilda Vitria Khan pada <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180327/482/906411/video-ijab-kabul-beredar-kriss-hatta-minta-pengakuan-hilda-vitria">Kriss Hatta</a> rupanya ditolak oleh Majelis Hakim. Oleh karenanya, Majelis Hakim menilai bahwa pernikahan antara Hilda dan Kriss Hatta memang benar adanya.</p><p>Hal itu langsung disampaikan oleh kuasa Hukum dari Kriss Hatta yang diwakilkan oleh Heru Prayitno di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (6/9/2018).&nbsp;&ldquo;Alhamdulilah, dewi keadilan berpihak pada Kriss Hatta. Bahwa perkawinan itu adalah sah," kata Suheru Prayitno dilansir <em>Okezone,&nbsp;</em>Kamis (6/9/2018).</p><p>&ldquo;Tadi majelis pertimbangkan masalah perkawinan ibu kandung dan ibu Hilda tidak ada buku nikah. Terkait akte lahir juga disitu, makanya majelis hakim bilang gugatan penggugat ditolak,&rdquo; sambungnya.</p><p>Lebih lanjut, dari penuturan Heru, pihak Majelis Hakim juga memang telah mempertimbang dengan menyimpulkan bukti yang ada mengenai pernikahan kliennya. Walau tak diakui oleh Hilda, tetapi pihak Majelis Hakim menguatkan pernikahan antara <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180603/482/920033/soal-hilda-vitria-billy-syahputra-cueki-komentar-netizen">Hilda dan Kriss Hatta</a>.</p><p>Sementara itu, mengenai beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh pihak Hilda, dimana dari buku nikah yang dianggap salah penulisan tampaknya dapat diperbaiki.&nbsp;"Otamatis perkawinan sah, dan buku nikah yang salah pencatatan dapat diperbaiki," sambung Heru.</p><p>Tetapi di sisi yang berbeda, Rangga selaku kuasa hukum Hilda menilai buku nikah yang menyematkan tanda tangan dari Hilda merupakan palsu. Dan terkait dengan orang tua Hilda yang ditulis meninggal dapat diubah. Sehingga pihak Hilda menyebut ada kejanggalan terkait putusan tersebut. Dan sampai saat ini wacana banding akan diupayakan Hilda.</p><p>&ldquo;Banyak yang dipaksakan untuk menolak. Kalau kita melihat pokok perkara, Majelis Hakim tidak membahas yang kami pentingkan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di Cibubur. Terus dokumen pernikahan dapat dibetulkan sesuai prosedur yang ada, ini tanda tangan Hilda ditembak, ini tanda tangan palsu, ibu-nya ditulis meninggal,&rdquo; pungkas Rangga.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya