SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menolak gugatan ganti rugi CV. Sari Jaya kepada Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp13.163.644.576 denganomor perkara perdata 60/PDT.G/2012/PN.YK.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kepala Bagian Hukum Kota Jogja, Basuki Hari Saksono,di Ruang Kerjanya Rabu (14/11/2012) menjelaskan dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Bahtera Yenni Warita menyatakan menolak seluruh gugatan Penggugat dengan pertimbangan hukum bahwa tuntutan ganti kerugian CV. Sari Jaya kepada Pemkot Jogja tidak didasarkan pada alasan hukum yang kuat.

Selanjutnya dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim juga berpendapat CV. Sari Jaya jelas-jelas terbukti telah melakukan pelanggaran Perda Kota Jogja Nomor 2/2005 tentang Izin Gangguan karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi Izin Gangguan.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berkesimpulan tuntutan ganti kerugian CV. Sari Jaya tidak layak, karena kerugian yang dimaksudkan oleh CV. Sari Jaya dalam gugatannya adalah akibat perbuatannya sendiri karena melakukan pelanggaran hukum melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi Izin Gangguan,” ujar dia.

Sebelumnya menurut Basuki, dari bulan oktober 2010 Pabrik penggilingan batu yang terletak di Jalan Mendung Warih No.147 di Kelurahan Giwangan Umbulharjo ini telah melakukan pelanggaran.

Pemerintah Kota Jogja melalui PPNS telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi mengenai surat ijin gangguan, namun tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya