SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO-Majelis hakim yang menangani gugatan perdata kasus pengosongan mess TNI Angkatan Udara Cokrosuman Solo meminta kepada pihak tergugat dan penggugat untuk menempuh jalur mediasi.

Hal itu dikatakan ketua majelis hakim, Elly Endang Dahliani, saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (17/1/2012). “Kami menginginkan kepada kedua belah pihak untuk mediasi. Adapun waktu yang diberikan untuk jalur damai yakni 40 hari,” papar Elly.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Elly menambahkan jika dalam batas waktu tersebut, kedua belah pihak tidak bisa menemukan titik temu, maka kasus tersebut bisa dilanjutkan dalam persidangan. “Dalam hal ini, kami memilih hakim Bintoro Widodo selaku mediator,” imbuh Elly.

Dalam kasus tersebut, Mabes TNI dan Komando Pendidikan Angkatan Udara dan pangkalan TNI AU Adi Sumarmo selaku tergugat, sedangkan penggugat dalam hal ini yakni perwakilan 13 kepala keluarga (KK) bekas penghuni mess TNI AU Cokrosuman, Serengan, Solo. Sidang ditunda pada Selasa (24/1) depan.

Seusai mediasi, kuasa hukum penghuni mess TNI AU Cokrosuman, Diah Sri Nugraheni, menyatakan bahwa dalam mediasi kali ini belum menemukan titik temu. “Dari pihak tergugat tetap pada pendiriannya untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp9 juta/pensiunan, sedangkan dari awal kami sudah menolak jika mereka memberikan ganti rugi sebesar itu,” paparnya saat ditemui <I>Espos<I>, usai mediasi.

Diah mengatakan akan terus mengawal proses mediasi tersebut hingga ditemukan titik terang atas permasalahan kliennya. Sembari menunggu hasil keputusan dari Mabes TNI tentang besaran ganti rugi, dirinya akan melakukan komunikasi dengan bekas penghuni mess Cokrosuman.

Perwakilan dari Pangkalan TNI AU Adi Sumarmo, Mayor Sus Palupi menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mabes TNI terkait penolakan ganti rugi. “Nanti nunggu hasil mediasi pada Selasa mendatang saja. Karena hari ini belum ditemukan titik temu,” papar Sus.

Seperti diberitakan, sidang perdana gugatan perdata dalam kasus pengosongan mess TNI Angkatan Udara Cokrosuman Solo berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/12) lalu.

Gugatan tersebut diajukan oleh perwakilan 13 kepala keluarga (KK) bekas penghuni mess TNI AU Cokrosuman, Serengan, Solo. Dalam perkara perdata tersebut, perwakilan warga Cokrosuman meminta ganti rugi sebesar Rp12 miliar kepada tergugat. JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya