SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Gugatan class action yang diajukan Solidaritas Korban Banjir Bantaran (SKoBB) terhadap Menko Kesra dan Walikota Solo dinyatakan sah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (23/7).

Dengan sahnya gugatan tersebut, maka persidangan kasus tersebut dapat dilanjutkan.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Gugatan perkara ini sah dan diizinkan menggunakan class action,” ungkap ketua majelis hakim Yuhanis di persidangan.

Dalam penetapannya, majelis hakim belum membahas mengenai pokok perkara gugatan, namun membahas mengenai apakah gugatan tersebut dapat diajukan melalui proses class action atau tidak.

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan 13 orang yang mewakili 1.571 KK korban banjir dengan rumah rusak berat yang belum mendapatkan bantuan telah memenuhi gugatan perwakilan kelompok sesuai Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2002.

Yuhanis menjelaskan, telah ada diskripsi yang jelas mengenai penggugat yaitu warga di tiga kelurahan di Jebres dan tiga kelurahan di Pasar Kliwon yang menjadi korban banjir Bengawan Solo dan belum mendapatkan bantuan.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya