SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/dok)

Solopos.com, JAKARTA — PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan telah mencabut gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk melanjutkan renegosiasi nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah. Baca: Bos Newmont Marah Ditanya Soal Gugatan Arbitrase.

Seperti dilansir di laman resmi Newmont Mining Corporation (www.newmont.com), perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu memutuskan tidak meneruskan dan mencabut gugatan arbitrase yang diajukannya ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Gugatan itu terkait larangan ekspor tambang mineral mentah yang dianggap menghambat produksi emas dan tembaga di Batu Hijau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keputusan untuk tidak meneruskan dan mencabut gugatan arbitrase diambil setelah komitmen dari petinggi pemerintah untuk membuka negosiasi yang memasukkan MoU dengan NNT,” ungkap perseroan itu dalam rilis, Rabu (27/8/2014).

Pada rilis tersebut disebutkan juga, Newmont tetap berkomitmen melakukan kerja sama dalam waktu lama dengan Indonesia dan mencari peluang untuk menunjukkan dukungan kepada kebijakan pemerintah, rakyat Indonesia, dan kelanjutan tanggung jawab perkembangan sumber daya alam negara.

Masalah ini muncul sejak implementasi UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang melarang perusahaan mineral batu bara untuk mengekspor hasil tambang mentah. Perusahaan tambang juga diharuskan membangun smelter untuk pemurnian hasil tambang mentah. Baca: Izin Ekspor Tidak Keluar, Newmont Ancam Rumahkan Karyawan Besar-Besaran.

Akibatnya, pemerintah tidak kunjung mengeluarkan izin ekspor mineral untuk PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Mei 2014 lalu, Newmont melawan dan mengancam merumahkan sedikitnya 80% dari 4.000 karyawan tetapnya izin ekspor tidak keluar.

Direktur Utama Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto, mengatakan perumahan karyawan itu terpaksa dilakukan lantaran pemerintah tidak kunjung mengeluarkan izin ekspor mineral. Padahal, gudang pabrik sudah mulai penuh.

“Saya memprediksi akhir Mei 2014 gudang sudah penuh. Jika penuh, kami akan menyetop produksi dan merumahkan 3.200 karyawan,” katanya seusai menemui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemenakertrans Irianto Simbolon di kantor Kemenakertrans, Rabu (7/5/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya