SOLOPOS.COM - Rumah bekas milik Djoko Susilo di Sondakan, Laweyan, Solo. (Hijriyah AW/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan atas tanah dan rumah di Jl Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, yang sebelumnya milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat simulasi SIM, Djoko Susilo.

Gugatan itu diajukan Popy Femialya, anak Djoko Susilo, melawan Pemkot Solo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Keuangan, akhir 2019 lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sedangkan putusan hakim PN Solo mengenai gugatan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (25/8/2020). Kepala Kejaksaan Negeri Solo (Kajari) Solo, Nanang Gunaryanto, mengatakan telah bertindak profesional memberikan bantuan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kasus ini.

120 Gram Lebih Sabu-Sabu Musnah Diblender Petugas Kejari Sukoharjo

Ia bersyukur dapat memenangkan gugatan itu untuk Pemkot Solo, KPK, dan Kemenkeu. Ini artinya gugatan atas lahan rumah bekas milik Djoko Susilo di Sondakan, Solo, yang diajukan anaknya tidak dapat diterima.

"Gugatan yang disampaikan itu tidak masuk ke dalam perdata tapi Tata Usaha Negara [TUN]. Hibah yang sudah diberikan KPK melalui Kemenkeu ke Pemkot Solo sudah sah secara hukum," ujar Kajari saat jumpa pers di Kantor Kejari Solo, Kamis (27/8/2020).

Selanjutnya terkait pemanfaatan bangunan itu masih menunggu langkah hukum penggugat. Hal itu dikarenakan masih ada kemungkinan proses hukum lanjutan berupa banding apabila diambil langkah itu.

Terungkap! Niat Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Duwet Sukoharjo Muncul Saat Main Game Dan Nunggu Ojol

Nilainya Rp43 Miliar

Namun, sebagai JPN tidak diterimanya gugatan sengketa tanah dan rumah bekas milik Djoko Susilo di Solo itu secara yuridis tidak bisa dilanjutkan karena masuk TUN. "Pada prinsipnya kami selalu siap dan bekerja secara profesional," imbuh Kajari.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solo, Adhya Satya Lambang, mengatakan putusan terkait gugatan itu dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (25/8/2020) lalu.

"Dalam hal ini jaksa pengacara negara dari Kejari Solo berhasil mengembalikan aset Pemkot Solo senilai Rp43 miliar yang akan dijadikan museum batik di lahan seluas 3.000-an meter persegi," ujar dia.

Kepepet Utang Rp60 Juta dan Dikejar Leasing, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Di Duwet Sukoharjo Gelap Mata

Sebelumnya, penggugat beralasan hibah lahan dan rumah bekas milik Djoko Susilo itu ke Pemkot Solo tidak tepat dan seharusnya dilelang. Namun, secara perundang-undangan objek sengketa itu boleh dihibahkan ke Pemkot Solo.

Saat ini kejaksaan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat untuk banding atau kasasi. Setelah incraht, baru aset itu bakal kembali diserahkan ke Pemkot Solo untuk dimanfaatkan. Ia menambahkan karena sebelumnya sudah diserahkan, Pemkot Solo saat ini sudah merawat bangunan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya