SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah resmi melakukan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kerja koalisi tersebut kini hanya terfokus pada satu divisi.

Juru Bicara Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan bahwa bagian yang kini lebih banyak bekerja adalah kuasa hukum atau lawyer Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tim lawyer yang bekerja sekarang bersama tim advokasi dan hukum untuk mempersiapkan seluruh materi gugatan,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Sabtu (8/6/2019).

Andre menjelaskan bahwa selama menunggu waktu putusan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, tim hukum terus menambah bukti-bukti adanya kecurangan selama pemilihan presiden dan proses penghitungan suara. “Sudah disiapkan oleh tim lawyer dan advokasi bersama para saksi bareng-bareng,” jelasnya.

Sebelumnya KPU telah merampungkan proses rekapitulasi tingkat nasional. Hasilnya, pasangan Jokowi-Amin unggul 85.607.362 suara atau 55,50% dan Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50%.

Akan tetapi pasangan Prabowo-Sandi tidak menerima hasil itu dan mengajukan gugatan ke MK dengan alasan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kecurangan itu salah satunya sistem penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mereka anggap banyak kejanggalan. Hal ini muncul dalam berkas permohonan dengan bukti pendukung berupa tautan berita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya