SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, Senin (13/7/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI—Mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono, 48,  meminta Bupati Wonogiri, mencabut SK pemberhentiannya sebagai Kades Karangtengah dicabut.

Selain itu, Bambang Daryono meminta kepada hakim menghukum Bupati Wonogiri membayar ganti rugi material senilai Rp59 juta dan immaterial Rp1 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang Daryono yang merupakan  Kades Karangtengah periode 2016-2022, dipecat karena terjerat kasus perzinaan. Menurut dia pemecatan itu menyalahi aturan.

Baca Juga: Pecat Kades Karangtengah, Bupati Wonogiri Digugat Rp1 Miliar

Ekspedisi Mudik 2024

Oleh karena itu, dia melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, belum lama ini.  Gugatan itu teregister No. 3/G/2022/PTUN.SMG.

Kuasa Hukum Bambang, I Gede Sukadenawa Putra, kepada Solopos.com, Jumat (14/1/2022), menyampaikan kasus perzinaan yang dihadapi membuat Bambang Daryono malu dan stres berlarut-larut. Bahkan kliennya jatuh sakit, baik fisik maupun mental.

Bambang Daryono juga menjadi objek perundungan di media sosial. Bambang Daryono bahkan pernah bermalam di permakaman karena sangat stres. Kliennya itu pun sempat berniat bunuh diri.

Baca Juga: Rp1,2 Triliun UGR Tol Solo-Jogja Dicairkan untuk Warga Klaten

“Sesuai ketentuan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN kami menempuh upaya administrasi terlebih dahulu. Surat keberatan atas pemberhentian Pak Bambang kami kirim kepada Bupati, 21 Desember 2021 dan diterima bagian TU [Tata Usaha]. Intinya kami minta Bupati mencabut SK pemberhentian. Selama 10 hari tidak ada respons apa pun,” ujar Gede.

Gede menyampaikan pemecatan Bambang yang dilakukan Bupati Wonogiri bertentangan dengan aturan mekanisme pemberhentian kades yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Ketentuan itu mengatur kades dapat diberhentikan jika menjadi terpidana yang ancaman hukuman penjaranya minimal lima tahun berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Salut, 20 Napi Ini Bangun Masjid Megah di Dalam Penjara Klaten

 

Belum Respons

Padahal, kasus perzinaan yang dihadapi Bambang sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP ancaman pidananya maksimal sembilan bulan penjara. Artinya, seharusnya Bambang tidak dipecat, tetapi diaktifkan kembali sebagai kades setelah selesai menjalani masa hukuman.

“Selain itu, SK [surat keputusan] pemberhentian klien saya diterbitkan sebelum klien saya selesai menjalani hukuman percobaan. Itu juga masalah,” kata Gede.

Sementara itu, Bupati Joko Sutopo, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi. Pesan singkat yang Solopos.com kirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp belum direspons.

Baca Juga: LP IIB Wonogiri Inginkan Kerja Sama Pemkab Perhatikan Eks Napi

Kasus perzinaan Bambang Daryono terjadi pada Kamis (26/3/2020). Saat itu Bambang dan Anisa, perempuan bersuami, digerebek warga karena diduga berbuat mesum di rumah Anisa, Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kamis (26/3/2020) pukul 24.00 WIB. Saat itu Bambang dihajar massa hingga babak belur.

Suami Anisa melaporkan Bambang ke polisi atas dugaan perzinaan. Sementara, Bambang melaporkan tujuh warga yang menganiayanya, termasuk suami Anisa, ke polisi. Bambang, Anisa, dan tujuh warga tersebut menjalani proses hukum hingga ke meja hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya