SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Komplotan perampok beraksi di gudang produk Mayora PT Cipta Niaga Semesta (CNS) Kota Madiun, Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Polisi berhasil meringkus komplotan tersebut tak sampai 24 jam kemudian tepatnya Sabtu pukul 11.00 WIB di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Haryono mengatakan komplotan rampok itu ditangkap di Kota Semarang setelah melancarkan aksinya di gudang produk Mayora PT CNS di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Sabtu dini hari.

Di gudang tersebut, lima perampok itu membawa kabur uang di brankas gudang senilai Rp201 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan produk dari para karyawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat kejadian, pelaku masuk ke dalam gudang dan menyekap petugas security yang saat itu bertugas. Malam itu, security yang bertugas yakni Lukman Taufik, 39, dan Hermantoro, keduanya warga Kelurahan Kelun, Kota Madiun.

“[Petugas] Security gudang itu disekap pelaku dengan diikat kedua tangannya pakai tali rafia dan matanya ditutup. Sebelumnya, security ini diancam dengan sebilah parang untuk tidak berteriak,” kata dia, Senin (26/8/2019).

Haryono menuturkan komplotan rampok ini sebenarnya telah dibuntuti polisi dari Jawa Tengah. Sebelum beraksi di Madiun, mereka terlebih dahulu beraksi di Sragen.

Setelah berhasil melancarkan aksinya di Sragen, mereka kemudian melakukan aksi di Madiun. Seusai mengambil uang ratusan juta rupiah di gudang PT CNS, mereka kemudian menuju di Semarang.

“Mereka ditangkap di Semarang. Memang sudah dibuntuti sejak kasus di Sragen. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan tim kepolisian dari polres di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, perampok ini telah melakukan aksi ini di tujuh tempat yaitu empat lokasi di Jateng, dua lokasi di Jabar, dan satu lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur.

Para pelaku ini menggunakan aksi kekerasan saat melakukan perampokan. Mereka juga tidak segan-segan menyekap dan menyakiti korban menggunakan senjata tajam saat korban melawan.

“Modus operandi pelaku yaitu mereka mencongkel brankas dan menyekap korban di lokasi,” kata dia.

Para pelaku ini akan diproses di Polrestabes Semarang sampai perkara di sana selesai. Setelah proses hukum di Semarang selesai, baru proses hukum pelaku akan dilanjutkan di Polres Madiun Kota.

Kelima pelaku yang ditangkap yaitu Okky Suryadi asal Cukamaju Cilidok, Natan Moenawar asal Sentul, Asmuri asal Cengkareng, Medy Afriyanto asal Kebayoran Baru, dan Dayat Hidayatullah asal Sepatan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya