SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Sragen 2023 senilai Rp1.969.569. UMK Sragen 2023 tersebut sesuai dengan usulan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2023, Rabu (7/12/2022). SK tersebut diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yulianto, pada Rabu sore.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Nilai UMK Sragen 2023 itu lebih tinggi dari UMK Wonogiri 2023 senilai Rp1.968.448,32. Bila dibandingkan UMK kabupaten/kota se-Soloraya, Sragen terendah kedua setelah Wonogiri. UMK lainnya di Soloraya sudah di atas Rp2 juta.

UMK Sragen 2023 itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2023. Dalam SK tersebut, Gubernur Ganjar memberi ketentuan dalam pelaksanaan pemberian upah. Sesuai SK, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan! Ini Daftar UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Ketentuan selanjutnya pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tempat bekerja.

Kepala Disnaker Sragen, Muh. Yulianto, menerangkan UMK Sragen 2023 yang ditetapkan Gubernur sesuai usulan Bupati. Perusahaan berkewajiban membayarkan upah minimal sesuai UMK 2023 tahun depan. Yulianto mengimbau perusahaan mestinya segera menyusun struktur skala upah berdasarkan ketentuan UMK itu.

“UMK itu boleh gaji pokok saja atau gaji pokok plus tunjangan tetap. Penerima UMK itu adalah pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari setahun. Ketentuan berikutnya tertuang dalam SK Gubernur. Kami segera menyosialisasikan UMK ini dengan mengundang perwakilan pengusaha dan pekerja pada pekan depan,” jelas Yuli, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Soal UMK 2023, Bupati Karanganyar Pilih Usulan Pekerja

Sementara itu perwakilan serikat pekerja Sragen, Giatno, belum bisa diminta tanggapan soal UMK 2023 karena belum bisa dihubungi.

Sudah Sepakat

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi, mengaku sudah ada kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah terkait nilai UMK Sragen 2023 yakni Rp1.969.569. Dia mengatakan penentuan UMK harus di atas UMP.

Suwardi menyebut ada faktor alpha 0,1; 0,2; dan 0,3 yang menjadi pilihan. Dari selisih faktor tersebut, Suwardi mengatakan tripartit menyetujui di tengah dengan faktor apha 0,2 sehingga ketemu angka tersebut.

“Dengan angka UMK itu, kami masih bisa jalan dengan mengencangkan ikat pinggang. Masalahnya harus di atas UMP. Kami hanya mengikuti aturan adanya UMP itu,” jelasnya.

Faktor alpha itu merupakan rumus dari pemerintah pusat untuk menghitung nilai UMK yang didasarkan pada hasil akumulasi dari nilai inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya