SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo  (Solopos.com)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu menyusul adanya kepastian telah ditandatanganinya Raperda tersebut oleh Gubernur Jateng, Bibit Waluyo.

Menurut keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Untara, informasi tentang penandatanganan Raperda oleh Gubernur tersebut diperolehnya dari Biro Hukum Pemprov Jateng. “Selama ini kami terus berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Dan menurut informasi yang kami terima, Raperda tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur,” ungkap Untara ketika dihubungi melalui ponselnya, Selasa (19/7/2011).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untara menjelaskan pada prinsipnya, isi Raperda tersebut telah disetujui dan tidak ada yang diubah. “Memang ada penambahan dasar hukum guna melengkapi landasan hukum Raperda tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Untara menyebutkan Raperda yang mengatur tentang keberadaan pasar modern tersebut merupakan Raperda non-APBD. Pengajuan Raperda kepada Gubernur sifatnya verifikasi. Hal itu berbeda dengan Raperda APBD yang memerlukan evaluasi dan persetujuan Gubernur. Untuk Raperda APBD, lanjutnya, ada batasan waktu evaluasi. Tahap pertama, jangka waktu evaluasi oleh Gubernur paling lambat 15 hari sejak diajukan ke Pemprov. Tahap kedua, juga paling lambat 15 hari. Sementara untuk Raperda non-APBD, tidak ada jangka waktu tertentu. “Tapi biasanya maksimal dua bulan Raperda itu sudah memperoleh jawaban dari Gubernur,” terangnya.

Senada dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa. Sekda menjelaskan pengajuan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada Gubernur tersebut sifatnya klarifikasi. Hal itu berbeda dengan Raperda APBD yang memerlukan evaluasi dan persetujuan Gubernur. Apabila sudah lebih dari 30 hari sejak Raperda diajukan belum ada jawaban dari Gubernur, Sekda mengatakan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah bisa disahkan menjadi Perda.

“Secara persetujuan, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern itu sudah disetujui DPRD Solo dan sudah ditandatangani oleh Walikota. Pengajuan Raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi Jateng hanya klarifikasi dan tidak bisa mengubah isi Raperda tersebut,” papar Sekda.

Dengan adanya kepastian telah ditandatanganinya Raperda itu, Untara mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan staf untuk mengambil berkas Raperda yang telah ditandatangani oleh Gubernur tersebut.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya