Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022).
Penyidik KPK melayangkan pemanggilan kedua ini setelah sebelumnya Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada 12 September 2022.
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Lukas akan diperiksa pada Senin (26/9/2022). “Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Ali meminta Lukas dan pengacaranya kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antirasuah. “Kami berharap tersangka dan [penasihat hukum] PH-nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK,” tutur Ali.
Dia juga mengingatkan perihal manuver sejumlah pihak membangun narasi di ruang publik. Menurut Ali strategi itu tidak dapat menjadi dasar pembuktian suatu perkara pidana.
Baca Juga : Liburan atau Cuci Uang, Motif Lukas Enembe ke Kasino Jadi Tanda Tanya
“Kami juga ingin tegaskan proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum sehingga hak-hak tersangka kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.”
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Periksa Lukas Enembe Senin Pekan Depan