SOLOPOS.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah kasusnya menghebohkan publik beberapa bulan lalu, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal mulai disidangkan pada Senin (12/6/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023), mengatakan sidang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ali Fikri menerangkan Lukas Enembe didakwa menerima total suap Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.

“Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai dengan penetapan majelis hakim akan disidang pada hari Senin (12/6/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK,” kata Ali Fikri, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Ketiga pekerjaan tersebut yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Rijatono Lakka terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan pada sidang yang berlangsung pada hari Selasa (6/5/2023), Rijatono Lakka dituntut pidana 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU KPK menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023), JPU KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35,4 miliar yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34,4 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018—2021, Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018—2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya