SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di daerahnya.

Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4.5). Sidang saat ini masih berlangsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Ismeth disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.

Nilai pengadaan dalam proyek di Otorita Batam pada 2004-2005 ini adalah sebesar Rp 19 miliar. Kerugian negara diduga mencapai Rp 5,4 miliar.

Ismeth ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Otorita Batam pada tahun 2003. Ketika itu Ismeth menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.

Dalam pengadaan itu, Otorita Batam membeli dua mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. Hengky sendiri saat ini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

PT Satal Nusantara menerima pembayaran sebesar Rp 10,7 miliar dari Otorita Batam. Uang itu dimaksudkan untuk pembayaran dua unit mobil pemadam kebakaran di masing-masing tipe ME 5 Morita seharga Rp 2,12 miliar dan tipe ladder truck merek Morita seharga Rp 10 ,35 miliar.

Dasar pembelian dua pemadam itu di antaranya surat dari Ketua Otorita Batam tertanggal 1 Maret 2005. PT Satal Nusantara tanpa melalui tender ditunjuk sebagai rekanan Otorita Batam dalam pegadaan dua unit mobil damkar. Akibatnya, khusus untuk Otorita Batam saja kerugian negaranya mencapai Rp 2,08 miliar.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya