SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota di Jatim agar memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Idulfitri 1440 Hijriah.

“Kepala daerah harus mengawasi perusahaan dalam memberikan THR keagamaan kepada para karyawan,” kata Khofifah melalui siaran pers yang diterima Antara di Surabaya, Kamis (9/5/2019 malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Menurut Gubernur Khofifah, surat imbauan kepada bupati/wali kota tersebut bertujuan menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis serta kondusif di internal perusahaan.

Besarnya jumlah THR, kata dia, tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan sebagaimana tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB) atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal sebulan. Sedangkan, besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” kata Khofifah.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengingatkan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan, lanjut dia, sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Dengan adanya surat imbauan itu, diharapkan bupati dan wali kota diharapkan memberikan perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing agar tepat waktu memberikan THR.

“Saya juga berharap dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” kata mantan Menteri Sosial itu.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya