Selasa, 19 Juni 2012 - 08:05 WIB

Gubernur Jateng usulkan penonaktifan Wali Kota Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM], Wali Kota Semarang Soemarmo HS akan segera dinonaktifkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pemberhentian sementara yang telah ditandatangani Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Bibit Waluyo. Surat Gubernur Jateng tersebut berisi soal usul pemberhentian sementara Soemarmo HS sebagai Wali Kota Semarang. Usulan itu sudah diterbitkan dan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 15 Juni lalu.

Menurut pasal 31 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pemerintahan daerah, penonaktifan Soemarmo dari jabatannya seharusnya otomatis terjadi setelah ia menjalani sidang sebagai terdakwa pada tanggal 13 Juni lalu. Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Hadi Prabowo beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya harus menunggu salinan register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa. [dtc/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif