SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM], Wali Kota Semarang Soemarmo HS akan segera dinonaktifkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pemberhentian sementara yang telah ditandatangani Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Bibit Waluyo. Surat Gubernur Jateng tersebut berisi soal usul pemberhentian sementara Soemarmo HS sebagai Wali Kota Semarang. Usulan itu sudah diterbitkan dan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 15 Juni lalu.

Menurut pasal 31 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pemerintahan daerah, penonaktifan Soemarmo dari jabatannya seharusnya otomatis terjadi setelah ia menjalani sidang sebagai terdakwa pada tanggal 13 Juni lalu. Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Hadi Prabowo beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya harus menunggu salinan register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa. [dtc/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya