SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Gubernur Jateng Ganjar Pronowo menoleransi pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat bekerja karena mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pronowo mengaku bisa memaklumi jika pegawai negeri sipil (PNS) bawahannya terlambat bekerja karena mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7/2016).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Meski dimaklumi jika datang telat, Ganjar mewajibkan PNS bersangkutan segera bekerja di kantor setelah mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. ”Silakan [PNS] mengantar anak ke sekolah, kan tidak butuh waktu lama, setelah itu langsung masuk kantor untuk bekerja,” katanya di Semarang, Jumat (15/7/2016).

Pernyataan Gubernur Ganjar ini menanggapi seruan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan yang mengimbau kepada aparatur sipil di daerah untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah. Ia berharap pata atasan memberikan dispensasi agar aparatur sipil itu dapat memulai kerja mereka sesudah mengantarkan anak ke sekolah.

Mendikbud bahkan mengeluarkan surat edaran No. 4/2016 tentang Hari Pertama Sekolah setelah libur panjang Lebaran yang sebagian besar jatuh, Senin, 18 Juli 2016. Anies juga mengimbau instansi swasta di daerah memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi mendukung imbauan Mendikbud tersebut. Dia bahkan menyarankan orang tua harus mengantar anaknya ke sekolah karena akan membangun korelasi yang sangat positif antara orang tua dengan sekolah.

“Orang tua akan lebih mengetahui bagaimana lingkungan sekolahnya, si anak juga memiliki kesan yang mendalam sepanjang hidupnya,” ujar Yuddy saat mengadakan kunjungan ke Semarang.

Untuk itu, sambung  Menpan dan RB, para PNS agar meminta izin kepada pimpinan masing-masing sebelum mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah. ”Pejabat pembina kepegawaian agar memberikan izin kepada aparatur negara yang mengantar anaknya ke sekolah dan memberikan toleransi keterlambatan, dengan catatan tidak terlambat sangat lama,” ujar dia.

Yuddy menambahkan, apabila ada PNS menyalahgunakan dispensi tersebut bukan untuk mengantar anaknya ke sekolah, tetapi digunakan untuk kepentingan lain, maka ia akan dikenai sanksi. ”Bagi PNS yang melanggar dispensi terlambat masuk kantor untuk melakukan bolos kerja akan diberikan sanksi,” tandas dia.

Menpan dan RB dalam kesempatan itu memohon maaf kepada masyarakata apabila pada hari pertama masuk sekolah, Senin, banyak kantor pemerintah yang pegawainya terlambat masuk kerja. ”Kami mohon maaf apabila terjadi keterlambatan pelayanan publik. Tapi semua tetap akan berjalan baik dan semaksimal mungkin,” kata dia Yuddy.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya