SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG-Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, Senin (12/11) sore, menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Dengan demikian, dari batas waktu maksimal penetapan UMK paling lambat tanggal 20 November mendatang, penetapan UMK Jateng lebih awal dan bisa jadi yang pertama di Indonesia,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Jateng, Agus Utomo dalam rilis kepada wartawan di Semarang, Senin petang.
Berdasarkan data yang ada, UMK 2013 tertinggi Kota Semarang Rp1.209.100 dan terendah Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp816.000. (selengkapnya lihat tabel). Kenaikan UMK rata-rata sebesar 9,55% atau Rp80.020 jika dibanding tahun 2012.
Sedangkan pencapaian UMK terhadap 100% kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2013 rata-rata sebesar 97,32%, di mana rata-rata UMK Rp914.275,68, sedang rata-rata KHL Rp940.239,90. Kabupaten/kota yang UMK-nya mencapai 100% ke atas terhadap KHL tercatat sebanyak 14 daerah dan pencapaian KHL antara 81,86%-99,42% sebanyak 21 daerah.
Pengumuman UMK 2013 kali ini, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya yang mengumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng.
Menanggapi hal ini, Agus Utomo ketika dikonfirmasi Espos menyatakan tak ada masalah apa-apa,”Ini karena mengejar waktu Pak Gubernur Senin sore harus ke Jakarta bertemu Presiden, sehingga karena UMK sudah clear langsung diumumkan,” jelas dia.
Sementara Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Mahmud Mahfudz, menyesalkan langkah Biro Humas Pemprov Jateng yang hanya merilis pengumuman UMK kepada media.
“Mestinya diadakan jumpa pers, mengundang wartawan sehingga ada dialog terbuka,” kritik anggota Dewan dari FPKS ini.
Lebih lanjut Agus Utomo menyatakan, sebelum menetapkan UMK, pada Senin siang Gubernur didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Hadi Prabowo, Asisten Kesra, Kadisnakertransduk Jateng, Edison Ambarura, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Humas, melakukan konsultasi kepada pimpinan DPRD Jateng.
Konsultasi utamanya, terkait nominal UMK yang diajukan Kota Semarang ada dua yakni dari Plt Walikota Semarang mengajukan UMK Rp1.209.100 dan Apindo Kota Semarang mengajukan angka Rp1.200.000.
Dalam konsultasi itu, Gubernur Jateng mendukung usulan Plt Walikota Semarang. Langkah gubernur ini juga didukung pimpinan DPRD dan perwakilan Komisi E DPRD Jateng. “Sehingga sore hari [Senin kemarin] itu juga, Gubernur menandatangani SK penetapan UMK 2013 kabupaten/kota dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2013,” papar Agus.
Untuk usulan UMK 34 kabupaten/kota lainnya sudah bulat satu, sehingga Gubernur tidak mengubah nilai UMK yang diajukan bupati/walikota. Karena nilainya sudah, sesuai mekanisme sudah melalui proses pembahasan unsur-unsur terkait di tingkat kabupaten/kota.
“Gubernur berharap, agar semua pihak terkait nyengkuyung UMK 2013 yang telah ditetapkan, sehingga iklim usaha dan tenaga kerja bisa berjalan selaras, serasi, seimbang dan kondusif.”
Kalau semuanya kondusif, maka bekerjanya jadi nyaman, kreatifitas, dan loyalitas pekerja meningkat sehingga kegiatan usaha juga bisa berkembang.
Terpisah anggota Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jateng, Eko Suyono, menyatakan penetapan UMK 2013 sesuai dengan rekomendasi DP provinsi. “UMK 2013 sesuai usulan bupati/walikota dan direkomendasikan DP provinsi kepada Gubernur Jateng,” ujar dia.

Sedang Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi Espos, telepon selulernya tak aktif.

Tabel Besaran UMK Jateng 2013

1. Kota Semarang : Rp 1.209.100
2. Kabupaten Demak : Rp 995.000
3. Kabupaten Kendal : Rp 953.100
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.051.000
5. Kota Salatiga : Rp 974.000
6. Kabupaten Grobogan : Rp 842.000
7. Kabupaten Blora : Rp 932.000
8. Kabupaten Kudus : Rp 990.000
9. Kabupaten Jepara : Rp 875.000
10. Kabupaten Pati : Rp 927.600
11. Kabupaten Rembang : Rp 896.000
12. Kabupaten Boyolali : Rp 895.000
13. Kota Surakarta : Rp 915.900
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 902.000
15. Kabupaten Sragen : Rp 864.000
16. Kabupaten Karanganyar : Rp 896.500
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 830.000
18. Kabupaten Klaten : Rp 871.500
19. Kota Magelang : Rp 901.500
20. Kabupaten Magelang: Rp 942.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000
22. Kabupaten Temanggung : Rp 940.000
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 880.000
24. Kabupaten Kebumen : rp 835.000
25. Kabupaten Banyumas : Rp 877.500
26. Kabupaten Cilacap :
Cilacap Kota: Rp 986.000
Cilacap Timur : Rp Rp 861.000
Cilacap Barat : Rp 816.000
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 835.000
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 896.500
29. Kabupaten Batang : Rp 970.000
30. Kota Pekalongan : Rp 980.000
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 962.000
32. Kabupaten Pemalang : Rp 908.000
33. Kota Tegal : Rp 860.000
34. Kabupaten Tegal : Rp 850.000
35. Kabupaten Brebes : Rp 859.000

Sumber: Biro Humas Pemprov Jateng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya