SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, telah mengumumkan kenaikan nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2021, yakni naik 3,27%. Nilai UMK Klaten 2021 kemudian ditetapkan sesuai nominal usulan Pemerintah Provinsi Jateng.

Nilai UMK Jateng 2021 yang diusulkan naik 3,27% atau sekitar Rp63.693,75 dari UMK 2020 atau menjadi Rp2.011.514,91. Nilai itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan meski tak berakhir dengan keputusan bulat lantaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersikukuh nilai UMK 2021 semestinya seperti SE Menaker yakni tak naik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menanggapi keputusan gubernur terkait kenaikan nilai UMK, Ketua Apindo Klaten C.A. Tersierra Rosa menyatakan nilai itu tak bisa diutak-atik lagi.

Tambah 33 Pasien Baru Sehari, Total Kasus Covid-19 di Klaten Jadi 1.531

"Kalau sudah menjadi keputusan gubernur sudah tidak bisa diapa-apain. Padahal kenyataannya lebih dari 50% perusahaan [saat ini] masih membayar gaji di bawah UMK," kata Thea saat dihubungi Solopos.com, Minggu (22/11/2020).

Thea menuturkan kenaikan UMK 2021 di Klaten semakin menyulitkan kondisi perusahaan dan dia memperkirakan akan banyak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pasti [menyulitkan perusahaan]. Pandemi tidak tahu sampai kapan. Kalau terus dipaksakan akan membuat perusahana sulit. Akhirnya pengurangan tenaga kerja. Dengan kenaikan ini, pasti banyak gelombang PHK dan perusahaan yang membayar [gaji] di bawah UMP dengan perjanjian Bipartit," kata Thea.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan kebijakan gubernur dengan penentuan nilai UMK menggunakan formulasi seperti yang diatur dalam PP 78/2015 memberikan posisi yang terbaik bagi buruh di tengah pandemi Covid-19.

Pasang 90 Lampu Natal Mirip Penis, Wali Kota Minta Maaf

"Dengan terbitnya dua kebijakan pemerintah yang berbeda arah, gubernur bisa menempatkan yang terbaik untuk kepentingan buruh atau memberikan formula perhitungan upah minimum sesuai pasal 44 dan pekerja bisa mengerti serta menerima kebijakan tersebut. Selanjutnya mulai Januari 2021 dengan menindaklanjuti pasal 43 ayat 5 PP 78/2015 untuk bisa dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak untuk penetapan UMK tahun depan," kata Sukadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya