SOLOPOS.COM - Dua orang pekerja mengangkat bilik suara ke dalam truk untuk didistribusikan ke wilayah Kecamatan Sukodono dari gudang logistik KPU di Gedung IPHI Krapyak, Sragen, Rabu (18/11/2020). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta seluruh perusahaan untuk meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020. Hal itu dituangkan dalam SE No 270/3446 yang dikeluarkan Jumat (4/12/2020) tertuju kepada bupati dan wali kota di Jateng.

SE itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden No. 22/2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Asrama Haji Donohudan Resmi Jadi Tempat Isolasi Pasien OTG

Gubernur Ganjar Pranowo meminta bupati dan wali kota menindaklanjuti SE tersebut dengan memberitahukannya kepada perusahaan di wilayah masing-masing. Di sisi lain, ia mengaku mendapat laporan adanya perusahaan yang berniat tak meliburkan karyawannya.

“Sudah ada yang lapor ke saya. Pada hari pencoblosan tidak boleh libur, bahkan ada yang akan dipotong gajinya,” tulis Ganjar dalam pesan singkatnya lewat Whatsapp kepada Solopos.com. SE itu diterbitkan sebagai respons atas laporan yang masuk ke Gubernur tersebut.

SMK Negeri Jateng Jadi Klaster Covid-19, Pembukaan Sekolah Bisa Jadi Mundur

Sementara itu, Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, mengaku sudah menerima SE tersebut. Demikian pula dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto. “Ya, itu SE dari Gubernur. Nanti tindaklanjutnya juga dengan mengeluarkan SE juga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya