Solopos.com, SRAGEN — Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta seluruh perusahaan untuk meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020. Hal itu dituangkan dalam SE No 270/3446 yang dikeluarkan Jumat (4/12/2020) tertuju kepada bupati dan wali kota di Jateng.
SE itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden No. 22/2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian
Asrama Haji Donohudan Resmi Jadi Tempat Isolasi Pasien OTG
Gubernur Ganjar Pranowo meminta bupati dan wali kota menindaklanjuti SE tersebut dengan memberitahukannya kepada perusahaan di wilayah masing-masing. Di sisi lain, ia mengaku mendapat laporan adanya perusahaan yang berniat tak meliburkan karyawannya.
“Sudah ada yang lapor ke saya. Pada hari pencoblosan tidak boleh libur, bahkan ada yang akan dipotong gajinya,” tulis Ganjar dalam pesan singkatnya lewat Whatsapp kepada Solopos.com. SE itu diterbitkan sebagai respons atas laporan yang masuk ke Gubernur tersebut.
SMK Negeri Jateng Jadi Klaster Covid-19, Pembukaan Sekolah Bisa Jadi Mundur
Sementara itu, Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, mengaku sudah menerima SE tersebut. Demikian pula dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto. “Ya, itu SE dari Gubernur. Nanti tindaklanjutnya juga dengan mengeluarkan SE juga,” katanya.