SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menambah kuota jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 2019 yang akan mulai digelar 1 Juli nanti. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta para orang tua mencermati kriteria PPDB SMA Negeri tersebut.

Tak tanggung-tanggung, jalur prestasi bukan hanya diberikan untuk siswa yang berada di luar zona, tapi juga di dalam zona. Untuk siswa di luar zona, Pemprov Jateng memberikan kuota 15% dari daya tampung sekolah.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Sementara, bagi siswa yang berada di dalam zona, bisa menggunakan jalur zonasi 60% maupun jalur prestasi dalam zona 20%. Sedangkan untuk siswa luar kota atau pindah mengikuti orang tua, kuotanya masih tetap sama yakni 5%.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan kuota 15% plus 20% untuk siswa berprestasi itu sebenarnya cukup banyak. Hanya saja saat ini yang menjadi perdebatan masyarakat adalah kriteria siswa berprestasi itu. “Sekarang ada yang bilang berprestasi dan punya sertifikat, tapi lombanya enggak berjenjang. Ya enggak bisa. Itu enggak masuk daftar kami [sebagai siswa berprestasi]. Makanya, harus dicermati. Untuk yang masih bingung, saya minta silakan bertanya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Pasti dibantu,” ujar Ganjar saat dijumpai Semarangpos.com di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Kamis (27/6/2019).

Meski demikian, Ganjar meminta masyarakat untuk tidak perlu cemas anaknya tidak mendapat sekolah. Apalagi, sampai khawatir anaknya mendapat sekolah yang tidak favorit atau kualitasnya tidak sesuai dengan yang diinginkan.

“Ada yang bilang gurunya jelek, enggak usah khawatir nanti gurunya kita rotasi. Sekolahnya enggak baik, nanti kita perbaiki. Pokoknya, nanti pendidikan akan merata,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, mengatakan penambahan kuota jalur prestasi luar zona, yakni 15%, sesuai dengan aturan Permendikbud No.20/2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud No.51/2018 tentang PPDB. Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80%. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

“Di Jateng aturan itu kami sikapi dengan menambah kuota jalur prestasi di luar zona menjadi sebanyak-banyaknya 15% dari daya tampung satuan pendidikan. Sementara untuk dalam zonasi berubah dari kuota keseluruhan yang semula 90% menjadi 80%,” ujar Jumeri.

Ditambahkan, perubahan kuota daya tampung pada jalur zonasi dan prestasi tersebut diikuti pula dengan pengaturan tambahan nilai dari prestasi tingkat internasional dan nasional pada kejuaraan yang tidak berjenjang dan berkelanjutan. Pembobotannya, tingkat internasional juara I mendapat tambahan 3,00, juara II ditambah 2,75, dan juara III ditambah 2,50. Tingkat nasional juara I mendapat tambahan 2,25, juara II sebanyak 2,00, dan juara III tambahan 1,75.

 “Pembobotan prestasi tersebut berlaku untuk prestasi pada jalur zonasi dan jalur prestasi.Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh,” ujar Jumeri.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya