SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan pihak-pihak yang tidak menerima hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk menempuh prosedur sesuai jalur hukum. Pernyataan itu disampaikannya sebagai tanggapan isu maraknya ketidakpercayaan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia mengatakan jika seseorang melihat ada sesuatu yang tidak benar, maka sebenarnya tugasnya adalah menunjukkan hal itu. “Secara konstitusional semua sudah diatur, kalau ada pelanggaran laporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu [Gakkumdu]. Kalau ada yang tidak terima dengan hasil ini, ada lembaga banding dan silahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi [MK],” tegas Ganjar Pranowo, Minggu (12/5/2019).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Dia melanjutkan dengan menyertakan bukti-bukti, maka proses hukum akan berjalan lancar.  Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menuturkan berdasarkan hasil koordinasi dengan TNI/Polri dan KPU, hasil rekapitulasi surat suara Jateng akan dibawa ke KPU pusat pada Senin (13/5/2019) pagi. “Nantinya, surat suara itu akan dikawal penuh oleh TNI/Polri sampai di titik akhir,” ucapnya.

Rycko mengklaim secara keseluruhan, pelaksanaan Pemilu 2019 di Jateng berjalan damai, lancar, jujur, adil, dan demokratis. Dia lalu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat, yang telah mendukung pesta demokrasi ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya