SOLOPOS.COM - Inisiator Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Karin Franken Jaan. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Sebuah asosiasi bernama Dog Meat Free Indonesia (DMFI), mendesak Gubernur Jawa Tengah (Jateng), mengeluarkan regulasi terkait larangan penjualan maupun konsumsi daging anjing di wilayah Jateng.

DMFI merupakan asosiasi yang berisi para penentang penjualan daging anjing. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengeluarkan kebijakan tersebut menyusul masifnya penjualan daging anjing di wilayah Jateng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data DMFI bahkan menyebut ada sekitar  13.400 ekor anjing yang setiap bulannya dibantai di Soloraya, untuk dikonsumi atau dijual dagingnya.

“Di Jateng saat ini baru Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang sudah menerapkan larangan penjualan makanan berbahan baku anjing. Selain Karanganyar, Pemprov Bali juga sudah. Rencana Wonogiri juga akan menerapkan kebijakan serupa,” ujar Koordinator DMFI Surakarta, Mustika Candra, saat dijumpai wartawan di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/12/2019).

Mustika mengklaim kebijakan yang diterapkan Pemkab Karanganyar itu mampu menekan penjualan daging anjing di wilayahnya. Tercatat, saat ini warung makan yang berjualan daging anjing di Karanganyar kian menyusut dan hanya tersisa 11 warung.

“Itu pun mereka jualannya sembunyi-sembunyi. Makanya, kita mendesak agar peraturan [larangan] itu diterapkan di seluruh wilayah di Jateng,” imbuh Mustika.

Sementara itu, inisiator DMFI, Karin Franken Jaan, menilai Jateng harus menjadi pilot project dalam penerapan aturan pelarangan konsumsi maupun penjualan daging anjing.

“Konsumsi daging anjing di Jateng ini tertinggi di Indonesia. Padahal, anjing yang dijual rata-rata berasal dari Jawa Barat (Jabar) yang belum bebas penyakit rabies. Kalau Jateng sudah menerapkan, tentu wilayah lain seperti Jabar dan Jatim [Jawa Timur] akan mengikuti,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sepakat jika daging anjing tidak layak dikonsumsi. Bahkan hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan, yakni UU No. 18/2012 tentang Pangan, di mana disebutkan bahwa anjing bukan termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lain.

Kendati demikian, Ganjar belum bisa memastikan akan mengeluarkan regulasi sekelas peraturan gubernur (pergub) untuk melarang konsumsi daging anjing. Ia justru meminta pemerintah daerah, terutama Solo membuat regulasi yang tegas terkait pelarangan konsumsi daging anjing.

“Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing,” kata Ganjar saat beraudensi dengan anggota DMFI.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya