SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten yang baru.  Dasar dikeluarkannya SK tersebut setelah ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para buruh Bekasi.  Heryawan di Bandung, Sabtu (28/1) mengungkapkan, pengeluaran SK UMK Bekasi itu tidak lazim karena tidak melibatkan dewan pengupahan.

Dia menjelaskan, SK UMK Bekasi yang baru tersebut, yaitu untuk kelompok III sekitar 1,49 juta rupiah,  kelompok II sekitar 1,7 juta  dan kelompok I sekitar 1,8 juta rupiah.  Menurut dia, keputusan perubahan UMK itu hanya untuk Kabupaten Bekasi, tidak untuk daerah lainnya di Jawa Barat. Oleh karena itu, menurut Heryawan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat edaran ke kabupaten atau kota. [ant/ary]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya