Jakarta [SPFM], Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten yang baru. Dasar dikeluarkannya SK tersebut setelah ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para buruh Bekasi. Heryawan di Bandung, Sabtu (28/1) mengungkapkan, pengeluaran SK UMK Bekasi itu tidak lazim karena tidak melibatkan dewan pengupahan.
Dia menjelaskan, SK UMK Bekasi yang baru tersebut, yaitu untuk kelompok III sekitar 1,49 juta rupiah, kelompok II sekitar 1,7 juta dan kelompok I sekitar 1,8 juta rupiah. Menurut dia, keputusan perubahan UMK itu hanya untuk Kabupaten Bekasi, tidak untuk daerah lainnya di Jawa Barat. Oleh karena itu, menurut Heryawan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat edaran ke kabupaten atau kota. [ant/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda