SOLOPOS.COM - Seorang anak tengah bermain skuter listrik di kawasan Malioboro, Kota Jogja, beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, JOGJA — Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi telah menerbitkan SE tentang larangan skuter listri beroperasi dari Tugu, Malioboro, hingga di titik nol kilometer Jogja. Bukan hanya untuk skuter listrik, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan yang belum ada aturan operasionalisasinya.

Secara resmi larangan itu tertuang dalam SE No. 551/4671 tentang larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan dalam SE tersebut, Sultan menegaskan bahwa Malioboro harus bebas dari kendaraan yang belum ada aturan operasionalnya. Dia berharap SE tersebut diketahui oleh semua pihak karena tanggung jawab terkait kawasan sumbu filosofis ini tidka hanya pemerintah daerah, melainkan seluruh lapisan masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Skuter Listrik Dilarang di Malioboro, Pemkot Jogja Siapkan Lokasi Lain

“Setelah SE ini diterbitkan hari ini. Harapan kami, ini diketahui semua pihak, termasuk pihak terkait, karena keterlibatan ini sangat kami harapkan,” kata dia, Kamis (31/3/2022).

Dia berharap dari Jalan Margo Utomo, Malioboro dan Margo Mulyo ini bebas dari kendaraan yang sudah disebutkan dalam SE yang diterbitkan Gubernur DIY. Sehingga aturan ini berlaku tidak hanya untuk otoped atau skuter listrik, tetapi juga kendaraan lain yang belum ada aturan operasionalisasinya seperti skuter listrik, hoverboard, electric unicylce dan otoped listrik. Karena pengendalian terhadap kecepatan ini sangat mempengaruhi. Mengingat dengan ditetapkannya Malioboro sebagai jalur pedestrian, maka pejalan kaki sangat diutamakan ketimbang keberadaan sejumlah kendaraan tersebut.

Made mengatakan pengaturan akan dilakukan secara bertahap termasuk menyasar sirip Malioboro. Sehingga kawasan sirip tersebut diharapkan juga bebas dari kendaraan yang sesuai dimaksud dalam SE. Oleh karena itu SE tersebut juga ditujukan kepada Wali Kota, Dinas vertikal terkait hingga BUMN yang diharapkan terlibat dalam penerapan SE itu sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Larangan Skuter Listrik di Malioboro & Tugu Jogja Segera Disahkan

“Prinsipnya memang tiga ruas yang diatur, harapannya ruas atau sirip kawasan sumbu utama ini juga nantinya akan dilakukan pengaturan, tetapi tidak bisa secara serentak masih butuh kontribusi semua pihak. Karena pengaturan ini juga melihat diatur seperti apa, dengan cara apa harus dibicarakan,” ucapnya.

Menurutnya, SE Gubernur ini bisa langsung diterapkan di lapangan tanpa harus ada regulasi turunan di level Kota Jogja. Karena salah satu kewenangan Gubernur DIY adalah mengatur kawasan satuan ruang strategis keistimewaan di antaranya sumbu filosofis. Ia menilai SE ini sangat membantu untuk melakukan penertiban di kawasan Sumbu Filosofis.

“Penertiban tentu akan dilakukan segera dengan koordinasi dinas terkait di lapangan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya