SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DENPASAR—Gubernur Bali Made Mangku Pastika mensomasi media Bali Post senilai Rp 100 miliar. AJI Denpasar meminta kedua pihak menyelesaikannya sesuai Undang-Undang Pers.

“Mendesak kedua belah pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menggunakan hal itu untuk mencapai penyelesaian masalah ini,” kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan dalam rilis yang dikutip detikcom, Sabtu (24/9).

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

AJI Denpasar meminta pihak Bali Post segera memenuhi Hak Jawab serta Hak Koreksi dari Gubernur Bali secara proporsional sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dan 3 UU tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Apabila pihak Gubernur Bali merasa belum terpuaskan oleh pemenuhan hak jawab maka hendaknya menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang akan menguji dan menilai, ada tidaknya kesalahan dalam pemberitaan dan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian masalah ini,” kata Rofiqi.

AJI Denpasar juga meminta Pastika menghindari tuntutan yang berada diluar koridor UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berpotensi membrangkutkan perusahaan media serta menghindari kriminalisasi terhadap media dan wartawan.

Selanjutnya, terkait dengan pemberitaan terhadap peristiwa-peristiwa konflik di Bali, AJI Denpasar menghimbau wartawan dan media massa untuk lebih berhati-hati dalam memberitakannya dengan menerapkan prinsip akurasi dan keberimbangan secara ketat.

“Hal itu adalah untuk mendorong tercapainya solusi damai dan bukannya justru memperuncing permasalahan,” kata Rofiqi. (dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya