SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpose dalam acara Webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta pada Selasa (24/11/2020) - (Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi)

Solopos.com, JAKARTA – Para produsen rokok berteriak. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pemilik toko atau warung kelontong memajang rokok di etalase.

“Semua terdampak pandemi Covid-19 dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan seruan Gubernur ini,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi dalam diskusi bertajuk Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat, dikutip Bisnis dari keterangan resminya, Jumat (17/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Ekspor Mobil Listrik di Tahun 2022 

Benny Wachyudi mengatakan industri hasil tembakau berisiko terpuruk dari hulu ke hilir akibat kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu.
Kebijakan pelarangan pemajangan rokok tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Benny menjelaskan Seruan Gubernur DKI bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

Kurang Tepat

Senada, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyampaikan langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat.

“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. Kami keberatan dan poin utama keberatan kami ialah penjualan rokok ini kan adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang. Nah mengapa Seruan Gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah,” kata Tutum.

Tambah Kecewa

Ia menambahkan hal yang menambah kekecewaan adalah ketika Seruan Gubernur direalisasikan dalam bentuk penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

“Kami tidak mau ketika kami melakukan aktivitas perdagangan diganggu dengan hal-hal demikian. Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar, tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Warga dan 18 Advokat Laporkan Bupati Sragen ke Polisi, Apa Masalahnya? 

Dari sisi hukum, pengamat hukum Universitas Trisaki Ali Ridho mengatakan hal yang harus dipahami adalah seruan untuk tidak memajang produk rokok sifatnya hanya sebagai imbauan.

“Oleh karenanya, kalo isinya baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka silakan diikuti, tapi kalo sebaliknya maka haram hukumnya untuk diikuti,” jelas Ali.

Menurutnya, Seruan Gubernur tersebut bersifat tidak mengikat karena bukan produk hukum yang bersifat mengatur.

Dia menambahkan Seruan Gubernur tidak hanya tumpang tindih tapi juga bertentangan dengan PP No 109 Tahun 2012 dan berbagai putusan MK, seperti putusan MK No. 54 Tahun 2008.

“Fakta hukumnya clear, bahwa kata MK regulasi hukum di Indonesia tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya