SOLOPOS.COM - Atiek Damayanti (kiri) dan kuasa hukumnya, Oncan Poerba (dua dari kanan) saat gelar jumpa pers di Banyumili Resto, Gamping, Sleman, Selasa (14/11/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Pemilik lahan Gua Pindul ajukan praperadilan.

Harianjogja.com, SLEMAN— Kasus hukum pengelolaan objek wisata Gua Pindul belum selesai. Pemilik lahan, Atiek Damayanti melalui kuasa hukumnya, Oncan Poerba mengajukan praperadilan terkait penghentian kasus tersebut.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kuasa hukum pemohon, Oncan mengatakan, pengajuan permohonan tersebut dilakukan terkait penghentian penyidikan dugaan kasus tindak pidana di lokasi wisata itu oleh Penyidik Polda DIY. Padahal, sebelumnya, penyidik Polres Gunungkidul sudah menetapkan seorang tersangka bernama Subagya. “Setelah kasus ini ditangani Polda DIY kok malah dihentikan? Apalagi alasannya tidak ada unsur pidana, padahal ada tersangka yang ditetapkan,” kata Oncan saat jumpa pers di Banyumili, Gamping, Selasa (14/11/2017).

Fakta itulah yang nantinya ia jadikan dasar pengajuan gugatan, baik ke Polda DIY, Polres Gunungkidul, maupun penyidik Polda DIY secara personal. Melalui permohonan sidang praperadilan tersebut ke PN Sleman, Rabu (22/11/2017) mendatang, ia berharap kasus itu bisa dilanjutkan. Pasalnya, selain banyak kejanggalan, pihak pemohon selama ini dirugikan karena merupakan pemilik sah lahan wisata tersebut.

Terlebih, alasan penyidik Polres Gunungkidul menghentikan kasus tersebut lantaran tersangka keberatan diperiksa sebagai tersangka menurutnya juga tak bisa diterima. Setelah kasus tersebut ditangani Polda DIY, penyidik justru menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus itu. “Kami ajukan praperadilan. Biar diputuskan oleh pengadilan. Biar diuji dalam persidangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, penarikan retriubusi sebesar Rp10.000 per orang oleh Pemkab Gunungkidul pun dinilainya ilegal. Pasalnya, selama ini pemilik lahan belum pernah memberikan izin terkait operasional objek wisata itu.
Itulah sebabnya, ia juga menyiapkan langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata terkait penarikan retribusi tersebut kepada Pemkab Gunungkidul.

Sejauh ini, ia sudah melayangkan surat kepada Pemkab Gunungkidul agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sebelum 23 November mendatang.
Sementara Atiek, pemilik lahan sah objek wisata tersebut membenarkan, hingga kini belum ada persetujuan yang disepakati olehnya terkait izin operasional wisata Gua Pindul. Sampai sekarang, ia tetap mematok harga sewa lahan seperti semula, yakni Rp20.000 per meter. “Tapi pengelola menawar Rp6.000 per orang bahkan setelah lebaran kemarin turun menjadi Rp2.000 per orang,” katanya.

Anehnya, penawaran itu tak disertai dengan surat resmi. Kenyataanya, pengelola wisata justru tetap mengoperasionalkan wisata Gua Pindul. “Saya pemilik dua sertifikat seluas 5889 meter di Pindul dan 4776 meter di Banyumoto, hampir satu hektare, belum memberikan izin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya