SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri bingung mengambil sikap akan memberi sanksi atau tidak terhadap pada guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (GTT/PTT) yang mogok kerja pada 8-31 Oktober.

Disdikbud akan melaporkan kondisi itu kepada Bupati. Ada atau tidak adanya tindakan diserahkan kepada Bupati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdikbud Wonogiri, Siswanto, kepada Solopos.com, Selasa (9/10/2018), mengatakan posisinya saat ini dilema untuk mengambil sikap. Apabila memberi sanksi, GTT/PTT selama ini berkontribusi besar dalam memajukan pendidikan di Wonogiri.

Mereka bersedia mengorbankan tenaga, waktu, dan pikiran untuk mengajar siswa meski hanya dengan upah seadanya. Tahun ini insentif mereka lebih baik dibanding sebelumnya, yakni Rp500.000/bulan/orang bagi GTT dan Rp325.000/bulan/orang bagi PTT.

Selain itu mereka mogok kerja dengan mengajukan cuti sehingga bukan kategori membolos. Namun, jika tak ada tindakan, aksi mereka mengakibatkan kegiatan belajar mengajar (KBM) terganggu.

Pada kondisi tersebut para siswa yang menjadi korban karena tak bisa mendapatkan pelajaran yang memadai. Aksi mogok kerja tersebut tak hanya sehari atau dua hari, tetapi 21 hari sekolah.

Kondisi itu berpotensi berlangsung lebih lama jika tuntutan mereka tak dipenuhi pemerintah pusat. Selain itu aksi GTT/PTT membuat layanan pendidikan kepada siswa hanya seadanya.

“Kami belum bisa mengambil sikap akan memberi sanksi atau tidak. Kami akan melaporkan kondisi riil yang terjadi kepada Bupati. Semoga nanti ada petunjuk lebih lanjut,” kata Siswanto saat ditemui di kantornya.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Wonogiri, Mahmud Yunus, mengonfirmasi para GTT/PTT tidak membolos. Mereka mengajukan izin cuti sesuai ketentuan, yakni izin dua hari dan dua hari sekali diperpanjang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, meski aksi mogok kerja dilaksanakan dalam skala nasional tetapi tidak di semua daerah. Beberapa daerah di Soloraya ada yang tidak melakukannya.

Menyikapi hal itu, tokoh GTT Wonogiri, Triasmara, tak mempermasalahkannya. Menurut dia, GTT/PTT yang tak mengikuti komando pengurus pusat Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) kemungkinan karena sudah dijanjikan akan mendapat insentif lebih tinggi dari pemerintah daerah.

Namun, sebenarnya gerakan mogok kerja massal dilakukan bukan terkait kebijakan daerah, tetapi pemerintah pusat. Jika terkait kebijakan daerah, tidak akan ada aksi karena tidak ada masalah.

Setiap Pemerintah Kabupaten (Pemkab), termasuk Wonogiri, memberi surat keputusan (SK) penetapan. SK itu menegaskan GTT/PTT menjadi wewenang Pemkab. Konsekuensinya, Pemkab memberi insentif melalui APBD.

“Kalau di tingkat daerah, enggak ada masalah. Ini masalah di tingkat pusat. Aksi ini untuk menunjukkan bahwa keberadaan GTT/PTT dibutuhkan. Sayangnya, kami tidak diakui pemerintah,” ucap mantan Ketua FPHI Wonogiri itu.

Sebagai informasi, GTT yang mendapat SK Bupati Wonogiri ada 2.755 orang, meliputi 16 GTT TK, 2.296 GTT SD, dan 443 GTT SMP. Sementara PTT sebanyak 1.179 orang, yakni 7 PTT TK, 857 PTT SD, dan 315 PTT SMP orang.

Total GTT/PTT ber-SK ada 3.934 orang. Banyak GTT/PTT yang belum masuk data induk karena faktor tertentu. Total GTT/PTT di Kota Sukses diklaim mencapai lebih dari 6.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya