SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengalokasikan anggaran Rp35 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 untuk gaji 2.135 orang guru tidak tetap (GTT) dan 900 orang pegawai tidak tetap (PTT).

Masing-masing GTT akan digaji Rp650.000/bulan dan setiap PTT mendapat gaji Rp400.000/bulan mulai tahun depan. Penjelasan itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui wartawan di Pendapat Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen, Senin (8/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan Pemkab Sragen tersebut diambil sebagai wujud kepedulian Pemkab kepada para GTT/PTT yang usianya di atas 35 tahun dan tidak berkesempatan mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

“Kami berhitung betul untuk kesejahteran GTT dan PTT karena prasyarat bagi mereka untuk menjadi CPNS sulit, terutama honorer eks K2. Payung hukumnya berupa perjanjian kerja antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan para GTT atau PTT yang bersangkutan. Ini merupakan kebijakan Pemkab Sragen sendiri karena peraturan pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum turun,” jelasnya.

Dia menjelaskan Kepala Disdikbud Sragen Suwardi sudah membuat skema gaji untuk para GTT dan PTT. Dia menyebut skema gaji atau honor itu ada yang setara UMK [upah minimum kabupaten] tetapi Pemkab tidak mampu. Kemudian ada skema 50% UMK dan seterusnya.

“Setelah menganalisis kemampuan dari dengan option-option dari Pak Wardi, akhirnya kami menyimpulkan sesuai dengan kemampuan daerah, untuk gaji GTT Rp650.000/bulan dan PTT Rp400.000/bulan. Dengan skema itu maka dana yang dibutuhkan Rp35 miliar per tahun,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini GTT/PTT di Sragen menerima honor Rp200.000-Rp250.000 per bulan. Sedangkan UMK Sragen tahun 2018 senilai Rp1.546.492 per bulan.

Dia menjelaskan pendapatan asli daerah (PAD) Sragen senilai Rp300 miliar sehingga gaji GTT dan PTT itu mengambil lebih dari 10% PAD. Bupati menyampaikan gaji itu pun memungkinkan untuk bertambah setiap tahun sesuai dengan kemampuan daerah.

“Dana tersebut sudah diajukan ke DPRD untuk dibahas. Tentu pembahasan diserahkan ke DPRD,” ujarnya.

Kepala Disdikbud Sragen Suwardi mengatakan gaji atau honor GTT dan PTT tidak disamakan karena beban kerjanya berbeda. Dia mengatakan payung hukumnya jelas Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2019 yang di dalamnya mencantumkan honor atau gaji GTT dan PTT.

“Nanti istilahnya ada perjanjian kontrak kerja yang berlaku setahun dan bisa diperpanjang kembali,” tambahnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sragen, Sutrisno, saat ditemui di sela-sela pembahasan Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Sragen menilai nominal gaji untuk honorer tersebut masih terlalu minim. Dia berharap ada kebijakan honor atau gaji itu minimal sama dengan UMK tetapi memang harus melihat kemampuan keuangan daerah.

“Yang terpenting surat keputusan (SK) pengangkatan mereka belum dari Bupati. Mereka mengharap ada legitimasi berupa SK Bupati untuk pengangkatan honorer. Untuk menerbitkan SK Bupati harus ada seleksi khusus. Sejak dulu kami mendorong itu, terutama adanya analisis kebutuhan pegawai terutama untuk guru honorer supaya tidak karut marut,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya