SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Grup Facebook INFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA dinonaktifkan sejak Jumat (25/1/2019) karena dianggap melanggar standar komunitas. Seribuan anggota grup lantas menghimpun petisi di situs Change.org supaya Facebook mengaktifkannya kembali.

Pejabat Public Relation Facebook Indonesia, Ai Putri Dewanti, mengatakan standar komunitas yang ditetapkan Facebook meliputi enam bagian, yakni tindak kekerasan dan kriminalitas, keamanan, konten yang menyinggung, integritas dan keaslian, menghormati hak kekayaan intelektual, serta permintaan terkait konten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Enam bagian itu terbagi menjadi 22 detail. Standar tersebut bertujuan mendorong kebebasan berekspresi dan menciptakan lingkungan yang aman. Dasar kebijakan bersumber pada masukan dari komunitas dan para ahli teknologi maupun keselamatan publik.

“Prinsip keselamatan, suara, dan keadilan menjadi akar standar komunitas itu. Kami berkomitmen menghapus konten yang mendorong bahaya dunia nyata. Kemudian menerima berbagai pandangan yang berbeda serta bersifat global dan beragam,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (30/1/2019).

Pelanggaran pada standar komunitas, sambung Ai, memungkinkan konten tersebut dihapus dari platform. Di laman Facebook yang bisa diakses melalui berbagai perangkat, pengguna bisa menemukan standar komunitas yang harus dipatuhi.

Pada bagian tindak kekerasan dan kriminalitas, ada lima hal yang diatur yakni kekerasan nyata, individu dan organisasi berbahaya, mempromosikan atau memublikasikan tindak kejahatan, mengoordinasi bahaya, serta barang dan peraturan khusus.

Kemudian detail pada bagian keamanan, yakni bunuh diri dan melukai diri, ketelanjangan anak dan eksploitasi seksual anak, eksploitasi seksual orang dewasa, perundungan, pelecehan, serta pelanggaran privasi dan hak privasi gambar.

Konten yang menyinggung meliputi ujaran kebencian, konten kekerasan dan konten sadis, ketelanjangan orang dewasa dan aktivitas sesual, ajaran seksual, serta kejam dan tidak sensitif. Lalu untuk bagian integratis dan keaslian, terdiri dari spam, identitas palsu, berita palsu, serta pembuatan kenangan.

“Yang bisa dilakukan saat grup dinonaktifkan adalah mengajukan banding, detailnya, admin grup akan menerima pemberitahuan berisi konten mana yang dianggap melanggar standar komunitas. Pemberitahuan itu memberi dua opsi apakah admin akan mengajukan review atau menyetujui tindakan Facebook itu benar,” papar Ai.

Apabila utas review diklik maka konten atau grup itu akan ditinjau oleh tim Facebook (bukan artificial intelegence seperti algoritma standar komunitas). Jika algoritma itu melakukan kesalahan menilai konten yang dimaksud, pengguna bakal kembali menerima pemberitahuan.

“Jika tim menganggap tidak melanggar, konten akan dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, konten atau grup itu tidak akan bisa dikembalikan atau dihapus secara permanen,” kata dia.

Salah seorang pengurus pusat ICS, Teguh Wahyudi, menyebut pengurus baru memproses pengajuan review pada Jumat (1/2/2019). Pemulihan umumnya berlangsung selama 24 jam tergantung berapa konten yang harus ditinjau Tim Facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya