SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Belakangan ini Indonesia darurat dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Salah satu modusnya disebut dengan grooming. Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan grooming?

Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (5/10/2019), grooming merupakan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial. Pelaku grooming biasanya memanfaatkan jejaring sosial seperti Instagram, Facebook, dan aplikasi lainnya yang mempunyai fitur video call alias panggilan video untuk menjerat korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Catcalling, Pelecehan Seksual Di Jalanan Yang Sering Diabaikan

Menurut Divisi Humas dan Polri, rata-rata korban grooming adalah anak perempuan dengan rentang usia 9-16 tahun. Menurut organisasi internasional yang bergerak dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak atau National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), grooming dapat dilakukan oleh siapapun. Tak peduli apa jenis kelaminnya, berapa usianya, maupun rasnya. Ironisnya, kekerasan seksual ini juga bisa saja dilakukan orang-orang terdekat korban.

Saat melancarkan aksinya, groomer (pelaku grooming) akan menyamar menjadi orang lain dan membuat identitas palsu. Hal itu dilakukan untuk memikat anak-anak. Selanjutnya ia mulai menghubungi target melalui pesan langsung (direct message). Jika target terpengaruh modus pelaku, ia bakal tertarik dan mulai menjalin hubungan asmara.

Baca juga: Jangan Teriak! Ini Reaksi Tepat Saat Dicegat Peneror Alat Kelamin

Setelah hubungan asmara dengan target grooming berjalan, groomer akan mulai memintanya mengirimkan gambar bagian intimnya seperti kemaluan atau payudara. Sebagai ganti, pelaku biasanya akan memberikan imbalan berupa uang maupun hadiah.

Tindakan eksploitasi seksual pada anak korban grooming sering dilakukan oleh groomer sebagai pemenuh nafsu seksual belaka. Hal itu terjadi hingga si pelaku merasa bosan. Perlu diingat, pelaku grooming biasanya tidak sungguh-sungguh mencintai korbannya.

Ketika korban tidak mau menuruti keinginan pelaku, bisa jadi dia mendapat ancaman. Yang paling berbahaya, pelaku akan memberikan ancaman verbal secara online. Tak jarang si pelaku akan mengancam korban di dunia nyata.

Baca juga: Wanita Wajib Tahu! Ini 5 Cara Hadapi Pria Usil di Jalanan

Ciri-ciri anak korban grooming sangat mudah dilihat. Mereka biasanya merasa tertekan, depresi, serta cenderung tertutup dengan siapapun. Tanda lain dapat dilihat dari kondisi keuangannya yang tak pernah kekurangan. Anak yang mempunyai penghasilan banyak padahal tak bekerja patut dicurigai sebagai korban grooming.

Sebagai informasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Indonesia menjelaskan, kasus grooming telah ada sejak 2016 lalu. Namun, kasus ini baru dikenal oleh masyarakat belakangan ini. Hal itu disebabkan aksi grooming pada 2019 telah terjadi lebih dari 236 kali di beberapa wilayah Indonesia.

KemenPPPA mengungkapkan, maraknya kasus grooming di Indonesia tak hanya disebabkan oleh perkembangan teknologi. Tindakan orang tua yang kurang memperhatikan anak juga menjadi penyebab kasus grooming.

Sebagai upaya pencegahan, KemenPPPA mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Hal itu dilakukan dengan memberikan pendidikan seksual dan membangun komunikasi terhadap anak. Cara tersebut membuat anak kebal terhadap paparan pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya